• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kades Riwo Meminta Ke Pemda Dompu Untuk Tidak Terpengaruh Oleh Pihak Lain Atas Proses Hukum Dirinya

    Satonda
    Rabu, 16 Februari 2022, Februari 16, 2022 WIB Last Updated 2022-02-16T15:02:48Z
    Dompu, Satondapost.com - Sekitar ratusan massa (AMDW) dan Kades Riwo Kecamatan Woja menggelar aksi demonstrasi didepan Kantor Bupati Dompu, meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta Inspektur Inspektorat, Kabag Hukum, Asisten dan Dinas DPMPD untuk tidak terpengaruh dengan desakan-desakan segelintir orang atas proses hukum yang dihadapi oleh Kades Riwo.

    Massa aksi sempat bergantian berorasi bahkan anak kandung dan Kades Riwo sempat menyampaikan orasi sebelum di terima untuk berdialog. Dimana perwakilan yang menerima massa aksi demonstrasi yakni Kabag Hukum, Momon. SH, Inspektur Inspektorat Khaerudin. SH., Asisten I H. Burhan. SH di depan pintu masuk Kantor Bupati Dompu. (16/2/2022)
    Irawan. S. Pdi mempertayakan sudah sejauh mana proses hukum dan audit investigasi khusus yang di lakukan oleh tim Inspektorat atas laporan dari LSM terkait dugaan Korupsi ADD dan DD sekitar Rp 1.8 m yang di duga dilakukan oleh Kades Riwo.
    Menjawab pertanyaan Irawan. Inspektur Inspektorat Khaerudin. SH terkait dengan audit investigasi khusus yang di lakukan oleh tim dari inspektorat berdasarkan permintaan surat dari pihak kepolisian yaitu Polres Dompu untuk melakukan audit investigasi.

    Untuk diketahui bersamaan bahwa audit investigasi khusus yang kami lakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku, jadi kapan dan sampai dimana secara etika pengawasan kami belum bisa sampaikan.

    "Yakni saja bahwa kami dari inspektorat saat ini tim dari inspektorat sedang melakukan audit investigasi khusus akan melakukan tugas secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jelasnya Khaerudin. SH.
    Sementara Kades Riwo Arifin menekan kepada Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta Inspektur Inspektorat, Kabag Hukum, Asisten dan Dinas DPMPD untuk tidak terpengaruh dengan desakan-desakan segelintir orang atas proses hukum yang dihadapi dirinya.

    Disini saya datang bukan meminta belahan kasihan silahkan tegakkan aturan saya siap bertanggung jawab, jangan sampai mengambil keputusan secara hukum namun melanggar hukum. Ketika itu terjadi maka saya akan menggugatnya.

    "Saya sudah pernah menyampaikan dan berpesan kepada Inspektur Inspektorat jangan sampai ada oknum di Inspektorat bermain dengan pihak-pihak lain yang coba menghambat dan menganggu proses hukum.

    Saya minta kepada Inspektur Inspektorat hari ini secara khusus tolong surat dinas harus orang inspektorat sampaikan secara langsung bukan di titipkan pada masyarakat, sehingga surat yang disampaikan oleh Inspektorat tidak copy orang lain sehingga di sebar kemasyarakatan luas surat yang di bawah oleh Inspektorat.

    Menjadi pertanyaan saya, kalau Tim audit investigasi sudah selesai tugas dan kewajibannya serta sudah ada LHP. Saya minta untuk bisa mendapatkan LHP sebagai bukti hasil LHP. Karena sepengetahuan saya bahwa yang berhak memegang dan memiliki LHP karena salah satu bagian rahasia negara yaitu Inspektorat, Bupati Dompu, DPMPD dan saya sebagai terlapor. Ungkapnya

    Harapan saya jangan sampai selain empat unsur yaitu Inspektorat, Bupati Dompu, DPMPD dan saya sebagai terperiksa yang memegang dan memilikinya. bila ada pihak lain memegangnya dan tersebar secara luas, Saya akan akan menggugat karena saya punya hak hukum dan dijamin secara perundang-undangan., Tegasnya Kades Riwo.
    Asisten I H. Burhan. SH., Menanggapi pertanyaan Kades Riwo apa yang disampaikan tentang penyerahan surat harus secara dinas itu sudah jelas, mengenai soal hasil LHP audit investigasi inspektorat hanya pihak tertentu saja memegangnya yaitu hanya inspektorat dengan pihak yang meminta yaitu Polres Dompu.

    Kami dari Pemda Dompu walaupun ada pihak - pihak yang mendesak Tanpa jedah itu cukup luas biasa untuk mengambil dan mengeluarkan keputusan, kami memberi tahukan bahwa dalam penanganan permasalahan Kades Riwo semuanya ada mekanisme dan aturan mainnya serta punya prosedurnya.

    Maka dalam hal pengambilan keputusan kami tidak bisa di paksa dan sampai langit runtuh pun kami tidak akan pernah mengambil keputusan berdasarkan desakan orang lain.

    Karena permasalahan ini sudah sampai ke ranah hukum maka kita harus ikut proses Hukum, sepengetahuan kami bahwa kades Riwo adalah salah satu warga negara Indonesia yang taat pada hukum sebagai bentuk tanggung jawabnya kades Riwo di ikat. Tuturnya H. Burhan. SH., (Bondan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini