• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    PH Sam, Mengajukan Permohonan Penanguhan Penahanan Di PTSP Kejari Dompu

    Satonda
    Rabu, 12 Januari 2022, Januari 12, 2022 WIB Last Updated 2022-01-12T10:10:38Z
    Dompu, Satondapost.com - Apriadin.SH., selaku Penasehat Hukum (PH) Sam telah mengajukan permohonan penahanan terhadap kliennya di PTSP Kejari Dompu.

    Selain surat permohonan penangguhan penahanan ajukan yang   juga lampirkan surat pernyataan kedua orang tuanya Sam (Kliennya) sebagai jaminan.

    Langkah-langkah yang saya tempuh sudah sesuai dengan prosedur yaitu mengajukan permohonan penangguhan penahanan PTSP Kejari Dompu, dimana kliennya diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Tuturnya 

    "Dimana Klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu bahkan sudah di limpahkan berkas perkaranya ke Kejari Dompu,"

    Terkait dengan jumlah nominal 1.5 M yang diduga dilakukan penipuan dan penggelapan oleh Kliennya oleh hoxs atau tidak benar karena memang kliennya sudah mengembalikan uang ke beberapa orang korban sebesar Rp 800 juta rupiah, berarti yang belum di kembalikan ratusan juta rupiah saja.

    Apriadin. SH. Selaku PH Sam, menambahkan bahwa pasal ditetapkan terhadap kliennya yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dan hari ini klien saya telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka di Kejari Dompu oleh Polres Dompu. Jelasnya Apriadi. SH
    Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dompu Islamiyyah. SH, Saat dikonfirmasi di halaman Kejari Dompu membenarkan bahwa hari ini telah menerima berkas dan tersangka yang di limpahkan oleh Polres Dompu yang dimana berkas dan tersangka yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan.

    Kalau mengenai penangguhan penahanan yang di ajukan oleh PH Sam masih di PTSP dan belum sampai ke meja saya sampai hari ini.

    Saat ditanya beberapa besar nominal uang yang di tipu atau digelapkan oleh Sam bahkan Sam sudah mengembalikan sekitar Rp. 800 juta ke berapa orang korbannya, "Kasi Pidum menyatakan sekitar lebih kurang 1 M lebih, menurut pengakuan tersangka bahwa sudah dikembalikan sebagian besar nominal tersebut, namun kita akan membuktikan di persidangan nantinya, jelasnya Islamiyyah. (Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini