Dompu, Satondapost.com - Penimbunan 181 Kayu Sonokeling di Desa Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu diduga akibat ulah BPKPH Tofo Pajo yang memberikan Kemitraan Tani Hutan.
Salah satu warga Desa Woko yang tidak maupun di muat identitasnya sat dikonfirmasi oleh awak media Satondapost.com, menjelaskan bahwa awal terjadinya penimbunan kayu sonokeling dengan cara mengajukan permohonan Kemitraan Tani Hutan ( KTH) "MDK" oleh salah satu orang warga Hu'u adapun luas lahan yang di ajukan sebanyak 130 hektar. (20/1/22)
Lanjutnya "Ketua (KTH) berkerjasama dengan orang luar kecamatan Pajo untuk membangun gudang guna penimbunan ratusan batang kayu sonokeling, orang luar kecamatan Pajo tersebut sebagai palantara untuk mencari investor di Surabaya,"
"Dimana saya menyatakan bahwa diduga BKPH Tofo Pajo sebagai dalangnya, karena KTH MDK baru mengajukan permohonan Kemitraan pada tahun 2021."
Harapan saya agar segera mungkin pihak aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap aktor intelektual dalam dugaan kasus penimbunan ratusan Kubik Kayu Sonokeling di Desa Woko untuk ditahan. Tuturnya