Dompu, Satondapost.com - Dalam mendukung Peningkatan Produksi, Produktivitas dan mutu Pertanian Tahun 2020, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu melakukan Pengadaan Insektisida di Pelaksanaan pengadaan obat-obatan (insektisida) dilaksanakan oleh CV berdasarkan SPK Distambun pada tanggal 14 Februari 2020 dengan nilai ratusan juta rupiah.
Menjadi Temuan BPK, Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020. Nomor : 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021. Tanggal, 7 Mei 2021. Pengadaan Obat obatan (Insektisida) di peruntukan 24, Namun di alihkan ke 21 kelompok Tani yang tidak ditetapkan dalam SK Bupati Dompu. (23/1/2022)
Dimana LHP BPK bahwa pengadaan Obat Obatan (insektisida) oleh Distambun Kabupaten Dompu untuk kelompok 24 Tani yang ditetapkan SK Bupati Dompu tahun 2020 tidak menerima pengadaan obat obatan (insektisida). Namun terdapat 21 Kelompok Tani yang tidak ditetapkan dalam SK Bupati Dompu menerima pengadaan obat-obatan pada tahun 2020.
Selain itu temuan BPK terdapat lima kelompok penerima pengadaan obat obatan (insektisida) yang ditetapkan dalam SK Bupati namun jumlah insektisida yang diterima kurang seperti didalam SK.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan menjadi temuan oleh BPK terhadap 24 kelompok Tani tidak ditetapkan dalam SK Bupati dan seluruh kelompok Tani terdapat kekurangan volume yang disalurkan ke penerima. (SP)