Dompu, Satondapost.com - Temuan BPK, Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020. Nomor : 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021. Tanggal, 7 Mei 2021 terkait dengan bantuan Bansos Umroh untuk 20 Penyuluh Distambun Kabupaten Dompu Provinsi NTB.
Kegiatan Umroh 20 orang penyuluh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Dompu pada tahun 2020 dengan menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah dengan disalurkan ke rekening masing-masing puluhan juta rupiah melalui salah satu Bank. (24/1/22)
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan NTB, bahwa kegiatan bantuan sosial (Bansos) untuk Hibah Umroh tersebut tidak tepat di anggarkan dalam belanja bantuan sosial.
Dimana tujuan pemberian Bansos untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial yang berupa pontensi terjadinya kerentanan sosial sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam. Sedangkan kegiatan Umroh adalah kegiatan keagamaan yang tidak termasuk dalam hal-hal yang di atur dengan tujuan pemberian Bansos.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 33 Tahun 2019 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018, dikutip LHP BPK Tahun 2020. (SP)