Dompu, Satondapost.com - Kades Mumbu Irwan. S. Hi membenarkan telah memberikan surat pencabutan SK 6 perangkat Desa dengan surat keputusan nomor 23 tahun 2022 tentang pencabutan SK kepala Desa nomor 04 tahun 2016 dan sejak pencabutan yang saya keluarkan maka SK kepala Desa nomor 04 tahun 2016 sudah tidak berlaku.
Pencabutan SK 6 perangkat desa oleh kepala Desa (Kades) Mumbu pada tanggal 16 Desember tahun 2021 dan saya mengajukan permohonan rekomendasi dari Camat Woja, namun Camat Woja pada tanggal 17 Desember tahun 2021 menolak permohonan rekomendasi yang saya ajukan. (12/1/22)
Menindaklanjuti surat pencabutan SK 6 perangkat Desa, maka hari ini tanggal 12, nomor :141/08/pem/2022, saya menyelenggarakan rapat pembentukan panitia penjaringan perangkat Desa. Dimana turut di undang ketua BPD, LPM, Karang Taruna, Ketua RT Se Desa Mumbu serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dimana menurut saya bahwa pencabutan SK tidak perlu berkoordinasi dengan camat maupun DPMPD karena itu hak progatif kepala Desa, apa bila kepada Desa melakukan pemberhentian perangkat Desa itu baru berkoordinasi dengan Camat dan DPMPD. Ungkapnya
Sementara Camat Woja Suherman, S. PT., Dikonfirmasi via teleponnya menyatakan terkait pencabutan SK 6 perangkat oleh Desa Mumbu itu sama halnya dengan pemberhentian perangkat.
Memang benar Kades Mumbu mengajukan permohonan rekomendasi pencabutan SK atau pemberhentian perangkat Desa namun saya menolak memberikan permohonan rekomendasi yang di ajukan oleh Kades Mumbu karena saya menilai tidak sesuai dengan aturan.
Diminta tanggapan Camat Woja, terkait dengan pembentukan panitia penjaringan perangkat Desa yang dilakukan oleh Kades Mumbu.
"Saya selaku Camat Woja telah mengeluarkan surat perihal : pemaklumat kepada kepala Desa Mumbu yang itu meminta kepada kepala untuk tidak melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa sebelum adanya hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tentang pelanggaran 6 perangkat Desa,"
"Terkait dengan hal pencabutan SK 6 perangkat Desa Mumbu saya sudah menyampaikan ke DPMPD dan Bupati Dompu." Tuturnya Suherman S. PT. (Bondan)