• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dishub Dompu Uang Retribusi Tahun 2020 Tidak Disetorkan Ke Kasda

    Satonda
    Selasa, 25 Januari 2022, Januari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-01-25T08:33:59Z
    Dompu, Satondapost.com - Temuan BPK, Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020. Nomor : 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021. Tanggal, 7 Mei 2021 terkait dengan pengunaan anggaran retribusi tahun 2020 Dinas perhubungan Kabupaten Dompu tidak di menyetor ke Kas Daerah.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Dinas Perhubungan terkait penerimaan atas Pendapatan Daerah (PAD) Tahun 2020 terdapat sebesar Rp.116.461. 530.00 namun tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) malah dipinjam pakai kepentingan pribadi Kadis dan pegawai serta kepentingan kantor lainnya. (25/1/22)

    Hasil konfirmasi BPK terhadap Bendahara penerimaan Dishub Dompu bahwa uang Retribusi tersebut telah memberikan kepada 
    Berdasarkan uang yang diterima oleh bendahara pengeluaran dengan rincian penggunaannya terdapat selisih uang sebesar Rp. 2.161.530 (109 161.530.00 - Rp.107.000.000.00).  Sementara pengakuan beberapa pegawai dan Kadis Perhubungan telah menerima uang sebesar Rp.114.300.000.00 dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.

    Dari hasil temuan BPK bahwa seluruh penggunaan uang retribusi oleh Kadis dan pegawai sampai dengan saat terinci selesai Tahun 2021 tidak dilakukan pengembalian ke Kasda.

    Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan Kas Daerah senilai Rp 116.461.530.000.00. dan realisasi PAD pada Dishub belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

    BPK merekomendasikan kepada Bupati Dompu untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dishub, Bendahara penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan uang retribusi yang dipakai secara pribadi sebesar Rp. 32.000.000.00, serta uang yang di gunakan oleh US sebesar Rp. 261.530.00., SH sebesar Rp. 5. 800.000.00., DFA sebesar Rp. 4.000.000,00., AA sebesar Rp.3.000.000,00., MS sebesar Rp.2.500.000,00., R sebesar Rp.2.000.000,00., MY sebesar Rp.900.000,0. Dikutip dari LHP BPK Tahun 2021. (Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini