Sekda Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan PP Didampingi Kabag Organisasi dan Tata Laksana Sekda Dompu Nukman
Dompu, Satondapost.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM., M.MKes memimpin Rapat Sosialisasi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, di Ruang Rapat Bupati Dompu, Kamis, (30/31/21) .
Kata Sekda memulai sosialisasinya kode Etik PNS ini merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS Pemerintah Kabupaten Dompu dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari. (30/31/21)
Lanjut Sekda tujuan dari kode etik ini adalah untuk meningkatkan fungsi pembinaan jiwa korps dan kode etik terutama dalam implementasi bagi pejabat atau PNS.
Ditambahkannya pelaksanaan kode etik juga diperlukan untuk mendorong pelaksanaan tugas agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan disiplin, menumbuhkan profesionalisme baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, maupun dalam berorganisasi.
Selanjutnya Sekda yang akrab disapa Mas Toto dan berlatar belakang tenaga kesehatan ini menambahkan bahwa Kode Etik PNS juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif.
Kemudian sambungkan kode etik PNS juga meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN dan meningkatkan citra dan kinerja PNS.
Berikutnya Sekda Gatot Gunawan menyebut nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh ASN Pemerintah Kabupaten Dompu antara lain, bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada pancasila dan UUD 1945. Semangat Nasional, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi / golongan, HAM, tidak diskriminatif, professional, netralitas dan bermoral tinggi serta terhadap semangat jiwa korps.
Diakhir penyampaiannya Sekda yang punya hobi olah raga bersepeda tersebut menguraikan bahwa etika aparatur setiap PNS Pemerintah Kabupaten Dompu dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari selain tunduk dan berpedoman pada Kode Etik PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga tunduk pada Kode Etik PNS yang diatur dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 42 Tahun 2020.
“Semua ketentuan yang disebutkan menjadi acuan PNS untuk berperan baik dan bijak dalam berbagai situasi dan kondisi dalam kehidupan”, jelasnya. (Bondan)