Dompu, Satondapost.com - Mediasi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap wartawan media cetak koran lokal Sindo ini yang dilaporkan dengan delik pengaduan pada tanggal 2 November 2021 lalu, bakal dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Dimana mediasi antara pelapor Yunan Ansari (29) dan pemilik akun facebook Us dan SW di ruang unit Tipiter pada Sabtu (4/12/2021) siang tadi, belum berhasil menemukan titik terang.
Menurut penasihat hukum (PH) Yunan Ansari yakni Muktamar, S.H, dalam mediasi kedua belah pihak, terlapor ngotot berusaha membela diri dan merasa tidak bersalah, sehingga tidak menemukan titik terang antara kedua belah pihak.
"Terlapor, seolah-olah tidak merasa bersalah dalam persoalan ini dan ngotot dengan nada tinggi bahwa mereka yang benar sehingga kami merasa tersinggung," ungkap Muktamar.
Untuk itu, Muktamar meminta terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Tipiter Polres Dompu agar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kliennya untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami meminta pihak penyidik yang menangani perkara ini, untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik klien kami ke tahap berikutnya," pinta Muktamar dengan tegas.
Sementara itu, Kanit II Tipiter Satuan Reskrim Polres Dompu, Ipda I Nyoman Suardika membenarkan terkait mediasi tersebut. "Ya tadi baru interogasi dalam tahap penyelidikan," jelasnya.
Menurutnya, pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu masih diberikan ruang untuk mediasi.
Kemudian hasil mediasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan kelanjutan berkas perkara. "Nanti kita carikan waktu lagi untuk mediasi, sebelum kita tingkatkan ke penyidikan," isyaratnya. (SP)