Dompu, Satondapost.com - Bupati Dompu menjelaskan bahwa kebijakan umum anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan landasan filosofis untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program dan kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran. Kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah juga menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selanjutnya APBD menjadi salah satu dari dokumen rencana kerja tahunan Pemerintah Daerah, berfungsi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Hal dimaksud dikemukakan Bupati Dompu, Kader Jaelani saat menyampaikan sambutan disidang paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Jumat (05/11/21) pukul 20.00 - Selesai dengan Agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu tahun 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Dompu.
Berikutnya Bupati AKJ menyampaikan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menyusun KUA-PPAS APBD untuk dibahas dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD. Kemudian disebutkannya, Dokumen KUA dan PPAS memuat gambaran kondisi ekonomi makro, termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD tahun Anggaran 2022, termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDBRD, dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah, serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.
Di momen ini Bupati AKJ juga menjelaskan APBD tahun anggaran 2022 menjadi APBD pertama yang mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 disusun berdasarkan beberapa pendekatan, baik secara teknokratis, partisipatif melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang). Lanjut Bupati AKJ, penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan menuju Dompu Mashur, dengan program prioritas Jarapasaka dalam RKPD yaitu peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas infrastruktur dasar daerah, peningkatan mutu pelayanan dasar, peningkatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat.
Disidang yang berlangsung, Bupati AKJ juga menegaskan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2022 masih memprioritaskan penanganan terhadap pandemi covid-19 dan dampaknya seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022 seperti dukungan program pemulihan ekonomi, perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi covid-19, dukungan kelurahan, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lainnya sesuai dengan perioritas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mengakhiri sambutannya, Bupati AKJ menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD. Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang dengan arif dan bijaksana telah mengagendakan kegiatan ini, ucap Bupati AKJ. Lanjutnya lagi apa yang diupayakan ini menjadi wujud kepedulian dan komitmen yang tinggi untuk terus melanjutkan pembangunan di daerah ini dengan menyampaikan harapan agar Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD dengan segera dapat mengagendakan lebih lanjut pembahasannya KUA-PPAS yang telah disampaikan. Saya berharap KUA-PPAS yang telah disampaikan dengan segera dapat dibahas kembali hingga mendapat persetujuan dari dewan yang terhormat, tandasnya.
Sidang Paripuna yang berlangsung berjalan khidmat, aman, tertib dan lancar dihadiri Wakil Bupati Dompu, Anggota Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda, Pimpinan OPD dan Pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. (Bondan)