• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tengah Nikmati Shabu, Seorang Pria Asal Desa Mata Diciduk Polres Dompu

    Satonda
    Selasa, 12 Oktober 2021, Oktober 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-12T03:28:08Z
    Dompu, Satondapost.com - Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu, penangkapan tersebut bertempat di Dusun Perumahan Baru, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

    Dari laporan informasi yang diterima dari masyarakat, pelaku pemilik barang haram berinisial J (30) yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di Dusun Mata Timur, Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa terbiasa melakukan pesta shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Perumahan Baru, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Senin tanggal 12 Oktober 2021 sekitar 23.35 wita 

    Berdasarkan informasi tersebut Katim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu IPDA Rahmadun Siswadi, S.H kemudian memberikan perintah kepada anggotanya untuk melakukan pengintaian pada lokasi yang sudah ditentukan. 

    Melihat pelaku yang sudah berada di lokasi, tim kemudian bergerak dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Di temani oleh saksi umum, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan untuk memperoleh barang bukti. 

    Dari hasil penggeledahan tim menemukan dan menyita sejumlah barang yang akan dijadikan bukti dari tindakan kriminal pelaku, diantaranya 2 (dua) lembar plastik klip transparan, yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu.,1 (satu) buah plastik klip transparan., 2 (dua) unit HP., 1 (satu) buah gunting., (tiga) buah korek api.,1 (satu) Gulung plastik klip transparan sisa pemakaian.

    Selain itu, Tim Satuan Resnarkoba Polres Dompu juga menyita 1 (satu) buah alat hisap (bong) yg sudah terpasang tabung kaca.,1 (satu) buah tas pinggang warna hitam., 4 (empat) buah kartu kredit.,1 (satu) lembar kartu Tanda Pengenal (KTP) dan uang tunai sejumlah Rp. 330.000,00- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

    "Adapun total keseluruhan barang bukti (BB) Shabu-shabu Berat bruto 1.93 gram, Berat netto 1.23 Gram."

    Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki menjelaskan "pelaku beserta seluruh barang bukti kini tengah diamankan di Mako Polres Dompu untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mengkonsumsi barang haram tersebut," tandasnya Kasi Humas Polres Dompu ( Bondan )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini