• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Korupsi DD dan ADD, Kades Jala Resmi Di Tanah Kejari Dompu

    Satonda
    Rabu, 06 Oktober 2021, Oktober 06, 2021 WIB Last Updated 2021-10-06T14:25:16Z
    Dompu, Satondapost.com -  Kejaksaan Negeri Dompu resmi melakukan penahanan terhadap Usman H. Abdul Hamid selaku kepala desa (Kades Jala) Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu-NTB yang diduga telah melakukan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Jala

    Penahanan tersangka resmi dilakukan terhadap oknum kades Jala setelah tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Dompu, 6/10/2021 rabu pagi. 

    Sebelumnya Kades Jala telah ditetapkan sebagai tersangka yang telah menyalahgunakan wewenang Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa ( DD ) beberapa tahun yang lalu atas dugaan korupsi.

    "Pelaku resmi dilakukan penahanan Karena Penyidik menemukan bukti yang cukup kuat. Sehingga terhadap tersangka resmi dilakukan penahanan atas dugaan perkara korupsi tersebut," Ungkap Ngurah Bagus membenarkan perihal penahanan oknum Kades Jala tersebut.

    Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Mei Abeto Harahap, SH. MH., Melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu., Ngurah Gede Bagus Jatikusumah, SH dikonfirmasi mengungkapkan. Penahanan terhadap terduga pelaku ini dilakukan saat masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejari Dompu. 

    Pantauan media ini, Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lanjutan pada ruangan penyidik Kejari Dompu. 

    "Pelaku masih diperiksa, Usai pemeriksaan pelaku nanti rencananya akan langsung ditahan dan akan kami titip di rutan Mapolres Dompu sebagai tahanan titipan Kejari Dompu," lanjutnya Kasi Pidsus Seraya berlalu ke ruangannya. (Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini