Dompu, Satondapost.com - Bupati Dompu, Kader Jaelani melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu, Ardiansyah, SE, Jumat (22/10/21) pukul 13.30 Wita di Ruang Kerjanya, menyampaikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Dompu untuk dapat menjaga kondusivitas daerah agar terus aman, damai dan harmonis.
Kondusifitas daerah yang aman, tertib, damai dan harmonis sangat dibutuhkan untuk kelangsungan pembangunan daerah, oleh karena itu mari kita semua ikut menjaga agar daerah tetap aman, tertib dan damai, ungkap pria yang biasa disapa akrab Simpe Dian ini.
Berikutnya, Simpe Dian menyampaikan bila ada elemen masyarakat daerah ini yang ingin menyampaikan kritik, usulan, saran, masukan atau pendapatnya kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dengan tangan terbuka akan menerima untuk diajak berdialog guna mencarikan penyelesaian yang baik atas berbagai persoalan yang ingin didiskusikan bersama.
Penyampaian aspirasi oleh elemen masyarakat kepada pemerintah daerah sudah ada aturan yang mengaturnya, hal tersebut disebutkannya diatur dalam Keputusan Bupati Dompu Nomor: 061/6/ORG/2020 Tanggal 17 Januari 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Kata Simpe Dian, hal penting yang sangat krusial yang diatur dalam aturan ini yaitu pada poin 9 dan poin 10, yang menjelaskan peserta penyampaian pendapat dimuka umum wajib melaksanakan kegiatan secara damai, beretika, dan tidak merusak fasilitas umum serta peserta penyampaian pendapat dimuka umum wajib menggunakan bahasa yang baik dan sopan serta tidak menyerang secara pribadi atau personal.
Lanjut Simpe Dian, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu saat ini sedang fokus melaksanakan berbagai agenda pembangunan guna mewujudkan visi misi Dompu Mashur sebagaimana yang menjadi harapan bersama semua elemen masyarakat Dompu.
Berikutnya, pria yang sudah dua kali menjabat sebagai Kabag Prokopim ini, menyampaikan harapannya agar elemen masyarakat dapat menggunakan media sosial secara bijak, tidak menggunakannya untuk mencoreng nama daerah, tidak digunakan untuk menyampaikan berita atau informasi hoax dan juga tidak cepat termakan oleh isu yang negatif dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan tetap dapat menjaga semangat persatuan dan kesatuan, persaudaraan dan silaturahim antara satu dan lainnya.
Simpe Dian kembali memberi penegasan kepada seluruh elemen masyarakat Dompu bahwa tugas pemerintah dalam adalah menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, terangnya.
Diakhir penyampaiannya, Ardiansyah kembali mengingatkan elemen masyarakat Dompu untuk melakukan cek and ricek terhadap informasi atau berita yang di-posting di medsos agar dilakukan melalui jalur atau prosedur yang benar. Imbuhnya (Bondan)