• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Eksekusi Lahan,15 Unit Rumah Dilingkungan Larema Digusur

    Satonda
    Jumat, 01 Oktober 2021, Oktober 01, 2021 WIB Last Updated 2021-10-01T15:57:20Z
     

    Dompu, Satondapost.cim - eksekusi lahan di Lingkungan Larema Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB, Kamis (30/09) sekitar pukul 11.00 wita berakhir ricuh. Massa terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi. Bahkan massa juga sempat bersitegang dengan pihak PN Dompu dan pengacara penggugat.

    Eksekusi lahan seluas 52 are tersebut juga sempat molor waktu pasalnya massa selaku pemilik 15 unit bangunan yang berada diatas obyek sengketa menolak keras pihak PN Dompu untuk melakukan eksekusi dan penggusuran.

    Namun pihak PN Dompu tetap melakukan eksekusi dan penggusuran, akibatnya membuat massa kecewa dan emosi. Sehingga sejumlah massa melakukan pelemparan rumah penggugat yang berada di tanah sengketa tersebut dan seorang warga juga sempat membakar sepeda motor milik penggugat. Namun aksi tersebut berhasil diredam aparat kepolisian sehingga motor penggugat berhasil diselamatkan. 

    Selain itu, seorang warga juga nekat membakar rumahnya lantaran Kecewa pada pihak PN Dompu yang melakukan penggusuran terhadap rumah Sejumlah warga yang merupakan tetangganya sesama korban. Namun api berhasil dipadamkan oleh warga lainnya.

    Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Pembakaran sepeda motor penggugat. 
    Panitera Pengadilan Negeri Dompu, H. Sukardin pada media ini mengatakan, eksekusi ini dilakukan atas keputusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Mataram yang berkekuatan hukum pasti. Melalui keputusan tingkat banding ini, sehingga PN Dompu yang kemudian diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi Mataram memerintahkan untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada dalam tanah sengketa tersebut.

    "Keputusan ini berkekuatan hukum pasti, apapun alasannya kami tetap melakukan eksekusi dan pembongkaran terhadap tanah sengketa ini tanpa ganti rugi. Sementara penggugat atas nama M. Hasan M. Saleh dkk dinyatakan menang dalam perkara ini,"kata H. Supardin menjawab pertanyaan media

    Sementara Efrin Taufik selaku korban eksekusi menjelaskan, tanah yang ditempati nya merupakan tanah yang dibelinya pada pemilik ke empat secara legal dan bukan dari pemilik pertama. Dirinya bersama korban lainnya merupakan korban dari eksekusi yang diajukan oleh penggugat.

    "Tanah ini saya beli dari pemilik tangan ke empat secara legal dan penjualnya sudah meninggal. Kami tinggal disini sudah sekitar 20 tahun lamanya, kenapa baru sekarang ada gugatan dari pemilik tanah pertama sehingga kami yang menjadi korban,"jelas Efrin.

    Efrin juga mengaku bahwa jumlah kepala keluarga yang tinggal diatas tanah eksekusi ini sekitar 15 lebih KK dengan jumlah bangunan sekitar 14 unit. Dampak dari penggusuran ini, banyak keluarga yang kehilangan tempat tinggal nya.

    Untuk itu Efrin meminta, kepada pemerintah pusat dan pakar hukum untuk dapat membantu korban penggusuran guna mencari keadilan hukum, karena dampak dari penggusuran ini menyebabkan kerugian korban ditaksir sekitar diatas 1 miliar rupiah. 

    "Kami minta ada keadilan hukum dinegara ini. Kami telah dibuat rugi dan kami hanya korban saja dari aksi perkara antara penggugat dan tergugat sendiri,"pinta Efrin.

    Pantauan media ini dilokasi, penggusuran bangunan warga sekitar 14 unit yang ditempati oleh sekitar 30 kepala keluarga ini berlangsung sekitar pukul 11.00 wita hingga pukul 14.30 wita. 

    Akibat penggusuran ini, sekitar 15 KK kehilangan tempat tinggal dan sebagian korban penggusuran terpaksa numpang inap dirumah keluarganya. Bahkan barang berharga milik para korban masih berantakan di lokasi penggusuran.(Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini