• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati NTB Menetapkan 12 Orang Tersangka Pada Ketiga Perkara Korupsi

    Satonda
    Kamis, 23 September 2021, September 23, 2021 WIB Last Updated 2021-09-23T06:10:06Z


    Mataram, Satondapost.com - Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo, SH telah menetapkan 12 tersangka  Kasus Korupsi dari 3 Perkara Korupsi yang telah ditingkatkan pada Tahap penyidikan pertengahan tahun ini.

    Penandatanganan surat perintah penetapan tersangka tersebut dilakukan pada hari ini Rabu tanggal 22 September 2021 setelah Team Penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan Ekspose Perkara dihadapan unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Selasa tanggal 21 September 2021.

    Dedi Irawan,  SH.,MH
    Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB menjelaskan ketiga perkara tersebut adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada rehabilitasi Gedung Asrama Haji Tahun Anggaran 2019 dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangam Negara sebesar Rp. 2.651.636.702,-,  dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara Tahun 2019 dengan perhitungan  Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.757.522.230,33 serta Dugaan Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dengan perhitungan  kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 742.757.112,79.

    Masing-masing tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yakni untuk Perkara Dugaan Korupsi pada Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok  Tahun Anggaran 2019 terdiri dari 3 (tiga) orang Tersangka dengan inisial  yaitu :
    1.  AAF selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun 2019.
    2. DEK selaku Direktur CV. Kerta Agung. 3. WSB, woraswasta.

    "Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU RSUD Kab.  Lombok Utara Tahun 2019 yang terdiri dari 4 orang tersangka, masing-masing dengan inisial; SH, selaku Direktur RSUD KLU., EB, selaku PPK pada Dikes KLU., DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia) DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas),"

    Selanjutnya "Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD KLU ditetapkan 5 orang Tersangka  dengan inisial SH, selaku Direktur RSUD KLU, HZ., selaku PPK pada RSUD KLU., MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia)., LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas)., DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant."

    Dengan telah ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, maka tahapan selanjutnya team Penyidik Pidsus Kejati NTB  akan melakukan  pemeriksaan  Tersangka tersebut mulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya. Jelasnya
    Dedi Irawan,  SH.,MH Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini