• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bupati Dompu Keluarkan Surat Edaran Tentang Menghentikan Aktivitas Ketika Azan Berkumandang

    Satonda
    Rabu, 22 September 2021, September 22, 2021 WIB Last Updated 2021-09-22T15:07:18Z
    Dompu, Satondapost.com - Bupati Dompu, Kader Jaelani mengeluarkan Surat Edaran Nomor 450/122/Kesra/2021 tentang Himbauan Melaksanakan Sholat Berjamaah Lima Waktu di Masjid dan Mushollah. 

    Surat edaran Bupati tersebut tentang himbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Dompu agar dapat menghentikan seluruh kegiatan ketika azan berkumandang, dan agar segera melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah di masjid dan musholla terdekat ( gerakan sholat berjamaah diawal waktu ),"imbuh Bupati Dompu.

    Himbau tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan juga untuk mendukung efektivitas kerja.

    Dijelaskan Bupati Dompu bahwa, sepenting apapun kegiatan yang dijalankan maka harus dihentikan sementara jika azan sudah berkumandang dan seluruh umat muslim wajib melaksanakan ibadah sholat dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sang pencipta. 

    "Jika kita sudah melaksanakan ibadah, apapun kesulitan dalam kegiatan kita maka akan di mudahkan oleh Allah,"jelas Bupati Dompu.(Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini