• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pemda Dompu Minta Seluruh Elemen Masyarakat Agar Sabar Menghadapi Masa Pandemi Covid-19

    Satonda
    Kamis, 05 Agustus 2021, Agustus 05, 2021 WIB Last Updated 2021-09-19T00:23:46Z


    Bupati Dompu Kader Jaelani dan Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan. ST. MT

    Dompu, Satondapost.com - Pemerintah Kabupaten Dompu meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Dompu, NTB agar bersabar dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19 ini. Karena Pandemi Covid-19 ini merupakan ujian yang harus kita terima dan jalani secara bersama.

    "Penerapan kebijakan PPKM ini merupakan instruksi langsung dari Pemerintah Pusat yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan Pemerintah Daerah hanya menindaklanjuti saja. Saya minta permakluman masyarakat Dompu saja,"demikian kata Bupati Dompu, Kader Jaelani pada awak media. (5/8/21)

    Selain itu, Panglima Tertinggi Di Kabupaten Dompu ini juga menjelaskan terkait sertifikat  vaksin. Diakui Bupati bahwa banyak laporan mengenai adanya keluhan dari masyarakat terkait hal itu. 

    Dijelaskan Bupati bahwa suntikan vaksin hanya diberikan kepada orang-orang yang memenuhi kelayakan untuk mendapatkannya saja. Setelah mendapatkan suntikan vaksin sebanyak 2 kali, maka mereka akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah divaksin. Sedangkan bagi masyarakat yang memiliki riwayat penyakit bawaan tertentu (kormobid), maka tidak boleh diberikan suntikan vaksin.

    "Kalau dipaksakan tentu akan berbahaya pada yang divaksin. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin tersebut maka mereka akan menerima surat keterangan tidak bisa divaksin dari petugas kesehatan juga,"jelas Bupati Dompu.

    Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST,MT juga menyampaikan bahwa bagi warga yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan vaksin, mereka juga akan diberikan surat keterangan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan vaksin dan surat ini sama halnya dengan surat keterangan telah divaksin.

    "Bagi warga yang tidak memenuhi syarat untuk di vaksinasi, jika mau mengurus kepentingan nya di manapun maka tinggal memperlihatkan surat keterangan belum memenuhi syarat untuk divaksin itu saja karena surat itu berlaku sama dengan sertifikat vaksin,"ucap Wabup.

    Wakil Bupati Dompu juga meminta kepada masyarakat agar bisa memahami bahwa tidak ada pemaksaan untuk diberikan suntikan vaksinasi bila masyarakat memiliki riwayat penyakit tertentu. Karena ada 17 poin pertanyaan yang akan ditanyakan oleh petugas kepada calon penerima vaksin terkait penyakit bawaan yang diidapnya.

    "Salah satu saja tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh divaksin. Selanjutnya akan diberikan surat keterangan tidak boleh divaksin. Ketentuan ini berlaku sama bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali," pinta Wabup. (BF84)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini