Dompu, Satondapost.com - Sekitar puluhan massa aksi yang menamakan diri sebagai Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) menolak perpanjangan PPKM level 3 hingga per 09 Agustus 2021 mendatang oleh Pemerintah Pusat
Koordinasi lapangan ( Korlap ) Massa aksi dari Kesatuan Masyarakat Dompu ( KMD ) Akbar, menolakan masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 3 dan vaksinasi. Lantaran dianggap sebagai momok yang menakutkan bagi masyarakat. Orasinya (03/08/21)
Selain itu, massa aksi juga menerima keluhan masyarakat persoalan adanya kegiatan vaksinasi paksa yang dilakukan oleh nakes pada warga, akibat hal tersebut yaitu vaksinasi paksa justru membuat masyarakat ketakutan dan panik bahkan sebagai momok yang sangat menakutkan.
"Kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Dompu untuk menolak dan tidak melakukan perpanjangan PPKM level 3, bahkan kegiatan vaksinasi paksa terhadap masyarakat". Pintanya
"kami tidak ingin masyarakat yang miskin dibebani lagi terkait dengan pemberlakuan Sertifikat vaksin, karena ketika masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi mengurus hal penting itu langsung di tolak oleh pihak Instansi," ungkap Akbar selaku korlap aksi.
Wahyudi dalam orasinya depan gedung DPRD Dompu "Dengan diperpanjangnya PPKM level 3 justeru membuat masyarakat makin kesulitan untuk mencari makan," demikian tegas Wahyudi Selasa (03/08),"
Selain itu massa aksi juga menyampaikan keluhan masyarakat terkait adanya pemberlakuan Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Administrasi untuk melampiri ketika mengurus hal penting seperti mengurus KTP dan sebagainya.
Karena menurut massa aksi bahwa ketentuan itu sangat memberatkan masyarakat, karena masyarakat Dompu sendiri banyak yang tidak melakukan vaksin karena ketakutan sehingga secara otomatis masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi sudah jelas tidak memiliki Sertifikat Vaksin.
"banyak masyarakat yang tidak melakukan Vaksinasi karena takut dengan isu yang beredar karena pasca dilakukan vaksinasi banyak warga yang jatuh sakit dan meninggal,"ujar massa aksi.
Massa KMD juga menyampaikan enam item tuntutan pada DPRD Dompu yakni, Meminta agar dilaksanakan UU Karantina, Meminta fasilitas gratis untuk masyarakat terpapar Covid, Jaminan sosial untuk masyarakat selama diberlakukan PPKM level 3, Pendidikan gratis selama pandemi dan, Meminta untuk dihapus sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi. Orasinya Wahyudi
Terkait hal itu, Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, Amd, Par bersama sejumlah anggota DPRD lainnya langsung menemui massa aksi. Bahkan Ketua DPRD Dompu sendiri langsung menyetujui apa yang menjadi tuntutan dan permitaan massa aksi tersebut.
"Permitaan massa aksi agar semua unsur yang berkaitan dengan Covid-19 atau Tim Satgas Covid-19 untuk menyetujui tuntutan itu, kita siap," jelas Ketua DPRD Dompu dari fraksi Partai Nasdem. (STD)