• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bupati Dompu Melantik 16 Kades Terpilih Pada Pilkades Serentak Tahun 2021 Periode 2021-2027

    Satonda
    Jumat, 13 Agustus 2021, Agustus 13, 2021 WIB Last Updated 2021-09-19T00:21:48Z
    Dompu, Satondapost.com - Bupati Dompu Kader Jaelani melantik 16 Kades terpilih masa periode 2021-2027 yang dipilih serentak pada tanggal 17 - 7 - 2021 di Aula Kantor Padopo Bupati Dompu.

    Dimana Kepala Desa ( Kades ) yang dilantik oleh Bupati Dompu Kader Jaelani yaitu Kades Mumbu Irwan. S. Hi, Madaparma, Ilham. S. Pd, Kecamatan Woja. Kades Mbawi, Sukrin. S. Sos, Kecamatan Dompu, dan  Kades Lune, Zainuddin Ranggo, Syarifuddin, SE. Kecamatan Pajo, Rasabou, Hu'u Mujahidin, S. Pd. Kecamatan Hu'u, Kades Ta'a, Kades Soro Barat, Kecamatan Kempo Kadindi, Kecamatan Pekat serta Kades Suka Dame , Doro Melo Supardin ( Dade ). Kades Anamina Dadang Risanto, Kecamatan Manggelewa. ( 13/8/2021 )
    Dalam sambutan Bupati Dompu Kader Jaelani menyampaikan kepada sebelumnya ucapkan terima kasih  dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdiannya selama memimpin di desanya masing-masing, dan saya ucapkan selamat kepada 16 Kades terpilih yang hari ini dilantik. 

    Dalam kesempatan ini, saya sampaikan ucapan terima kasih atas upaya, jeri payah dan pengorbanan para anggota BPD. Khususnya penetia pilkades serta semua pihak yang terlibat dalam Pilkades. 

    Sesuai dengan ketentuan maksimal 3 bulan setelah pelantikan kades harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa ( RPJMDes ). Untuk jangka 6 ( Enam ) Tahun, dan ditetapkan dengan peraturan desa  ( Perdes ), yang memuat visi, misi, tujuan strategi, kebijakan dan program. 

    Penyusunan rencana pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemdes, yang melibatkan lembaga kemasyarakatan, dengan disusun secara sistematis, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan yang berprinsip  dasar  pada pemberdayaan, transparansi akuntabilitas keberlanjutan dan partisipasi dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten.

    Selanjutnya dari RPJMDes tersebut Pemdes harus menyusun rencana pembangunan desa ( RKPDes ), untuk jangka waktu 1 Tahun, yang memuat kerangka program prioritas pembangunan desa. Rencana kegiatan dan pembiayaan sebagai implementasi yaitu APBDes, 

    Yang merupakan rencana keuangan tahunan Desa yang disetujui oleh pemdes dan Pemdes  bersama B yang ditetapkan dengan peraturan desa bersama BPD dan harus dikelola berdasarkan azas transparansi, akuntabilitas, Partisipatif serta dilakukan dengan tertib secara disiplin anggaran.

    Sebagai mana kita maklumi bersama bahwa salah satu faktor yang yang mempengaruhi keberhasilan organisasi pemerintah desa adalah adanya fungsi kepemimpinan, karena dalam organisasi terhadap mekanisme koordinasi pengendali pengendalian dalam penerapan aturan.
     
    "Pelaksana tugas kades secara hirarki yaitu perpaduan semua mekanisme tersebut dapat berjalan kerena adanya kepemimpinan."

    "Dalan implementasinya di tingkat desa, fungsi kepemimpinan dijalankan oleh kepala desa harus mengacu pada undang-undang Nomor : 6 Tahun2014 tentang desa dan lebih tegasnya  dalam pasal, 7 ayat (1)   dan peraturan daerah ( Perda ) nomor 01 tahun 2015  tentang pedoman pencalonan pemilihan, pengangkatan, pelatikan dan pemberhentian,"

    Kades mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Ketentuan ini mengandung makna bahwa kades bertanggung jawab dalam semua aspek kehidupan masyarakat desa. Sebagai kades sangat menentukan sukses tidaknya atau maju maupun mundurnya desa yang di pimpinnya, Ungkap Bupati Dompu. ( BF84 )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini