Dompu, Satondapost.com - Pemerintah Desa Wawonduru melakukan pembagian BLT DD di bulan Juni atau untuk tahap 6 ke 176 orang penerima manfaat.
Syarifuddin, S, Pd. Sekretaris Desa menyampaikan bahwa pembagian bantuan langsung tunai ( BLT ) melalui dana desa ( DD ) tahun 2021, yaitu tahap ke 6 bulan Juni atau 1 bulan in sebesar Rp. 300.000 per orang. (30/7/21)
Sementara untuk pembagian BLT untuk tahap ke 7, 8 dan 9 tahun 2021. Insyaallah akan dilakukan dalam waktu ini. Dimana sebelumnya kami telah membagi beras bagi penerima manfaat program keluarga harapan ( PKH ) seperti yang kita lihat kemarin pada kamis tanggal 29/7/21 .
Kami dari Pemdes Wawonduru mengajak seluruh lapisan masyarakat desa Wawonduru guna mendukung secara bersama dalam upaya pemerintah Kabupaten Dompu untuk menghindari penyebaran Covid-19. Ajaknya
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang oleh Bupati Dompu melalui surat edarannya yaitu PPKM level 3."
"Dimana surat edaran Bupati Dompu nomor : 360/327/BPBD/2021 tantangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dompu,"
Oleh sebab itu kami dari Pemdes Wawonduru imbau seluruh lapisan masyarakat Desa Wawonduru menghindari kegiatan pesta pernikahan mobilisasi massa dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Imbauannya
Harapan Syarifuddin, S, Pd. Sekretaris Desa Wawonduru semoga bantuan BLT ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan dan kebutuhan selama PPKM, harapnya Syarifuddin, S. Pd. (BF84)