• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Meningkatnya Angka Positif Covid-19, Bupati Dompu Terbitkan Surat Edaran

    Satonda
    Sabtu, 10 Juli 2021, Juli 10, 2021 WIB Last Updated 2021-07-10T03:05:09Z
    Bupati Dompu KaderJaelani

    Dompu, Satondapost.com - Meningkatnya angka positif Covid 19 di Kabupaten Dompu NTB selama beberapa hari terakhir, Bupati Dompu, Kader Jaelani langsung bertindak tegas dengan mengeluarkan surat edaran terkait penentuan pelaksanaan pesta dimasyarakat.

    Surat edaran bernomor 360/305/BPBD/VI/2021 tertanggal 08 Juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan pemerintah dan masyarakat berbasis mikro di Kabupaten Dompu, dengan memperhatikan data trend kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Dompu yang meningkat selama dua minggu terakhir dan terjadinya angka kematian akibat Covid-19 juga meningkat, maka Bupati Dompu meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Dompu untuk dapat memperhatikan dan melaksanakan 4 poin penting dalam hal pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan.

    Poin Pertama yakni, bagi warga yang melaksanakan kegiatan pesta pernikahan, perjamuan, mboloweki dan lainnya maka Kegiatan itu harus dilakukan secara standing party.

    Sedangkan untuk poin kedua, dalam pelaksanaan acara kemasyarakatan yang dilakukan secara standing party tersebut, maka harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat terutama pada pemakaian masker, pencucian tangan atau hand sanitizer dan tidak boleh berkerumun.

    Sementara pada poin Ketiga, khusus pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan berupa pesta pernikahan yang menggunakan gedung Samakai maka ketua panitia pelaksana pesta harus membuat surat pernyataan bahwa kegiatan harus dilaksanakan secara standing party dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.

    Dan pada poin ke empat yakni bila yang berhajat tidak memenuhi ketentuan 3 poin diatas maka camat selaku ketua satgas Covid 19 Kecamatan, Lurah selaku ketua satgas Kelurahan dan Kepala Desa selaku ketua satgas Covid 19 desa dapat membubarkan kegiatan tersebut secara paksa.

    Terkait hal itu, Bupati Dompu Kader Jaelani yang dikonfirmasi via ponselnya membenarkan surat edaran tersebut. Surat tersebut, kata Bupati Dompu, diterbitkan akibat naiknya angka positif Covid 19 di Kabupaten Dompu dan meningkatnya angka kematian.

    "Kami tidak mau ada Keluarga kita, saudara kita dan masyarakat Dompu yang jatuh terpapar lagi akibat terinfeksi virus Covid-19 ini. Himbauan ini dikeluarkan demi kesehatan dan keselamatan kita bersama, mari kita semua mentaati dan melaksanakan nya,"kata Bupati Dompu.

    "Saya berharap, masyarakat dapat selalu menjalankan protokol Kesehatan dan wajib masker dimanapun kita berada serta menjauh dari kerumunan," harap Bupati Dompu. (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini