Dompu, Satondapost.com - Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Masyarakat Anti Korupsi ( MAK ) NTB mendesak Kejari Dompu dan Kejati NTB untuk segera usut dan menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran RHL Di Dompu.
Saat dikonfirmasi pelaporan berinsial AH yang tidak mau dimuat namanya, kami dari LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) NTB bahkan sudah 3 tahun melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, dimana nomor laporan: 001/LP-RHL/II/2020, dan diterima oleh Kasi Intel Kejari Dompu. (27/6/21)
Dugaan kami alasan Kasi Intel Kejari Dompu karena program tersebut merupakan multi Years, maka, pihak Kejari Dompu menghentikan sementara pemeriksaan. Tahun 2021 ini adalan tahun ke 3 atau sudah finishing. maka pihak Kejari Dompu untuk segera mengusut kasus yang dilaporkan itu karena alasan masih ada tahap penyulaman pohon dilakukan hingga tahun 2021 sekarang.
Bilamana Kejari Dompu tidak mampu menangani laporan terkait dengan dugaan korupsi program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Desa Anamina, Banggo Kecamatan Manggelewa dan Desa Riw Kecamatan Woja pada tahun 2019-2921 yang menghabiskan anggaran meliar rupiah, dimana program tersebut dilaksanakan oleh CV Johar, Gerumbang Jaya dan CV PIP. Maka limpahkan berkas ke Kejati NTB.
Dimana dalam poin laporan kami bahwa kami menduga pelaksanaan penanaman program RHL tidak sesuai standar, sehingga program RHL diduga gagal total dan hanya menghabiskan anggaran negara saja. Bahkan pengakuan pelaksanaan program RHL yaitu Rifaid di beberapa media online bahwa program RHL memang gagal. Tuturnya pelaporan LSM MAK, (BF84)