• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Gagalnya Program RHL Di Dompu, CV Pelaksana Diminta Bertanggung Jawab

    Satonda
    Senin, 07 Juni 2021, Juni 07, 2021 WIB Last Updated 2021-06-07T11:45:07Z
    Dompu, Satondapost.com - Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di wilayah Desa Anamina, Desa Banggo, dan Desa Riwo, yang diperkerjakan oleh tiga CV pemenang tender di Dompu NTB, dinilai gagal.

    Bahkan persoalan inipun sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAK), dengan nomor laporan: 001/LP-RHL/II/2020, Namun oleh karena program tersebut merupakan multi Years, maka, pihak Kejari Dompu menghentikan sementara pemeriksaan kasus yang dilaporkan itu karena alasan masih ada tahap penyulaman pohon dilakukan hingga tahun 2021 sekarang.
    Arifin Kepala Desa Riwo

    Kepala Desa Riwo Arifin, pemilik wilayah tempat penanaman program RHL tersebut minta pemenang tender proyek bertanggung jawab.

    Proyek yang memakan anggaran 2,3 miliar dari pemerintah provinsi NTB itu mulai dikerjakan sejak tahun 2019 lalu dengan masa pemeliharaan hingga tahun 2021.

    Menurut Kader Riwo, dilihat pada saat penanaman bibit pohon seluas 150 Hektar tidak ada pemberian pupuk organik oleh pekerja, bahkan jenis pupuk organik kami tidak pernah melihat gimana wujud atau rupanya.

    Kalau dinilai dari prosentase pertumbuhan dan keberhasilan penanaman pohon ini di dua wilayah tersebut yaitu So Dana Kala) dan So Riwo), itu tidak sampai 10 persen yang tumbuh, meski mereka sudah melakukan penyulaman tetap saja tidak sampai 10 persen yang tumbuh karena memang tidak pengawasan dari CV pemenang tender maupun BKPH Provinsi NTB. Tegasnya

    "Saya sudah pernah bertemu langsung dengan orang  pemenang tender itu, dan saya sudah sampaikan, bahwa, kalau anda pemenang tender tentu harus bertanggungjawab, walaupun anda telah memberikan kepercayaan kepada orang lain. Bahkan saya juga sudah minta kepada Dinas Kehutanan untuk melakukan pengecekkan di lapangan bagaimana sebenarnya program itu" Pungkasnya.

    "Pada awal tahun 2019 lalu saya tidak pernah dihubungi sebagai orang yang punya wilayah. Namun setelah saya marah, baru mereka hubungan, dan itupun kita tidak ketemu di kantor" Katanya.

    Dimana pertemuan saya dengan orang pemenang tender program RHL pada saat itu, saya sampaikan kalau anda pemenang tender tentu harus bertanggungjawab, walaupun anda telah memberikan kepercayaan kepada orang lain. 

    Bahkan saya juga sudah minta kepada Dinas Kehutanan provinsi NTB untuk melakukan pengecekkan di lapangan bagaimana sebenarnya program itu" Pungkasnya.

    Arifin berharap kepada Pihak Pemerintah yaitu khusunya Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB maupun pemilik PT. Pemenang tender proyek tersebut, bertanggungjawab serta mereka harus melakukan pengawasan untuk memastikan, apakah program itu benar-benar berjalan dan hasilnya bagaimana. Ungkapnya  (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini