DOMPU, Satondapost.com - Memberikan rasa aman bagi Umat Islam yang melaksanakan Ibadah Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, keluarkan Surat Edaran (SE).
Surat Edaran, dengan Nomor: 451.1.41/Kesra/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M Disaat Pandemi Tanggal 7 Mei 2021, yang ditandatangani Bupati Dompu, mengatur hal-hal sebagai berikut;
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah SWT, sesuai dengan yang diperintahkan agama pada prinsipnya dapat dilakukan di Masjid atau Musholah dengan menerapkan prokes covid-19;
2. Sholat Idul Fitri dalam hal tingkat penyebaran covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona orange) agar dilakukan dirumah masing-masing, sesuai Fatwa MUI dan Ormas Islam lainnya;
3. Sholat Idul Fitri dapat diadakan dimasjid dan lapangan jika dirasakan aman dari covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
4. Dalam hal Sholat Idul Fitri dilaksanakan dimasjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar prokotokol kesehatan covid secara ketat;
5. Panitia Hari Besar Islam (PHBI) atau Panitia Sholat Idul Fitri pada semua tingkatan sebelum menggelar Sholat Idul Fitri dimasjid dan dilapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah atau satgas penanganan covid-19;
6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar dilakukan dengan keluarga terdekat saja;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim covid-19, seperti; terdapat peningkatan yang signifikan angka pisitif covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona, maka pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat;
Keterangan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Dompu, Wilayah Kecamatan dengan Zona Orange adalah Kecamatan Dompu, Kilo dan Hu'u sedangkan Kecamatan Pajo, Woja, Manggelewa, Kempo, dan Pekat berada dalam Zona Kuning. (BF84)