• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Mega Bima, Desak Polres Dompu Tahan Pemeran Video Esek-esek Di RSUD

    Satonda
    Senin, 03 Mei 2021, Mei 03, 2021 WIB Last Updated 2021-05-03T10:54:54Z
    DOMPU, Satondapost.com - Puluhan Warga Bima melakukan unjuk rasa (UNRAS) di depan pintu masuk Polres Dompu mendesak Kapolres AKPB Syarif Hidayah, SH. S. I. K, untuk segera melakukan penahanan terhadap pameran dalam video esek-esek dalam ruangan isolasi pasien Covid-19 di RSUD Dompu pada tanggal 20 januarit tahun 2020 lalu. 

    Lsm LP2K dan puluhan ibu-ibu dari Kota Bima tergabung dalam Rakyat NTB mengungat, Korlap Sukriadin, S. Ikom mendesak Polres Dompu segera menahan NF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pameran video Esek-esek dalam ruang isolasi karantina pasien Covid-19 di RSUD Dompu. (3/5/2021)

    "Jika tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, maka tidak berkemungkinan NF akan berbuat semakin merajalela dan dugaan akan menganggu suami orang lain lagi. Sehingga membuat keharmonisan dalam rumah tangga  berantakan akibat godaan si pameran video Esek-esek. Orasinya Sukriadin S. Ikom
    Mega Bima meminta kepada Polres Dompu untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka "NF"  artis video Esek-esek di ruang isolasi pasien Covid-19 yang telah membuat resah warga di Kota Bima. Saya minta Polres Dompu menahan pameran video goyang bebek tegakkan suplamasi hukum, pinta Mega Bima
    Saat menemui masa aksi, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Ronald Cristofel, S. TRK, menjelaskan bahwa kasus video mesum tersebut tetap berjalan dan kami sedang menunggu P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (KEJARI) Dompu. 

    "Kenapa belum ditahannya terhadap tersangka dalam pameran video mesum tersebut, karena acamam hukum terhadap tersangka hanya 1 tahun. Dan baru bisa ditahan ketika amar putusan pengadilan negeri sudah diputuskan," Jelas Ivan Roland Cristofel. (BF84)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini