• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    LBH Muhamadiyah Minta Kapolda NTB Tindak Tegas Oknum Sat Lantas Polres Bima

    Satonda
    Senin, 10 Mei 2021, Mei 10, 2021 WIB Last Updated 2021-05-10T12:30:28Z
    Dompu, Satondapost.com - Atas nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammdiyah Kabupaten Dompu, meminta kepada jajaran pimpinan institusi Kapolri, Kapolda NTB dan Kapolres Bima agar bertindak tegas pada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya, terhadap wartawan juga adalah kader PDPM Dompu.
     
    Bahwa dengan adanya dugaan tindak pidana Penganiyaan terhadap Kader PDPM Dompu atas nama Irfan, laki-laki, 30 Tahun yang berkedudukan di Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kab. Dompu, atas tindakan oknum polisi pada tanggal 8 mei 2021, tkp. di depan Mapolres Panda (bima) telah mencoreng nama baik korps institusi. (10/5/2021)
     
    Berdasarkan hasil Visum et repertum saudara Irfan, memar dan tergores pada bagian mukanya. Berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, "tugas pokok polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberi perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat, selanjutnya dalam ketentuan Psl 6 huruf q PP no 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri untuk ( tidak menyalahgunakan kewenangannya). Kemudian Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institsional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian RI, jelasnya Apriadin, SH.

    Tindakan anggota Polri yang dianggap melakukan kekerasan dapat dituntut sebagaimana dalam ketentuan KUHP. Dan berdasrkan asas (Equality byfore the law). 

    Berdasarkan uraian di atas maka kami LBH Muhamadiyah meminta agar oknum polisi yang bertindak sewenang-sewenang terhadap wartawan Irfan, M. Pd  dan juga kader PDPM Dompu agar di proses baik secara peradilan umum maupun di proses dalam internalnya. Ungkap Apriadin, SH. (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini