• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bupati Dompu Sampaikan Raperda LPJ APBD 2020 Kepada DPRD

    Satonda
    Selasa, 25 Mei 2021, Mei 25, 2021 WIB Last Updated 2021-05-25T11:18:19Z
    Dompu, Satondapost.com - Memenuhi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 Ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, menyampaikan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD.
    Kata Bupati, dengan ketentuan dimaksud, laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, kepala daerah menyerahkan Raperda Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

    Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, disampaikan Bupati dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (25/05/2021) Pukul 14.00 Wita di Ruang Sidang DPRD.

    Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD, Andi Bachtiar, A.Md.Par, didampingi Wakil Ketua DPRD, Jamaluddin Sos, dihadiri oleh Anggota DPRD, Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.

    Berikutnya, dalam momen ini Bupati juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kebersamaan yang sudah terjalin baik dengan pihak legislatif selama ini dan mengupayakan pemecahan terhadap hal-hal yang dirasakan masih menjadi kendala guna mewujudkan Dompu yang lebih baik kedepannya.

    "Apa yang berhasil dicapai oleh eksekutif saat ini, tidak terlepas dari adanya kerjasama dan partisipasi positif dari pimpinan dan anggota DPRD, yang telah memberikan saran, pendapat, masukan dan dorongan kepada eksekutif", tandasnya.
    Sidang paripurna berjalan aman, tertib dan lancar, diakhiri dengan penandatanganan bersama berita acara penyerahan dokumen Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Bupati Dompu dan Ketua DPRD. (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini