Dompu, Satondapost.com - Lembanga swadaya masyarakat (Lsm) lembaga peduli pemerataan pembangun (LP3) NTB melakukan aksi demotrasi depan kantor terkait dugaan mar'up anggaran Bumdes Wawonduru sebesar Rp. 320,000,000 oleh pengurus lantaran lemahnya pengawasan dari Pemdes
Orasi Sugianto (Niken) menjelaskan bahwa Badan usaha milik Desa (BUMDes) Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Menduga bahwa pengurus Bumdes telah mengelapkan 2 Unit Mobil Pik'up bahkan diduga sebagai penada. Orasinya ( 5/4/2021)
" Pengurus Bumdes Wawonduru diduga juga telah mengelapkan 1 Unit Leptop 14 IN dan 1 Unit mesin penggilingan padi tampa sepengatahuan badan pengawas BUMDes,"
"Mengelapkap anggaran pendapatan penghasilan penggilingan padi selama 1 tahun dan jugan mengelapakan anggaran pendapatan penghasilan penjual Batako selama 3 tahun mulai tahun 2018-2018.
Lanjutnya " Bahkan Ketua Bumdes Desa Wawonduru sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satriskrim Polres Bima." Orasinya Niken. (BF84)