• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bupati Dompu Keluarkan Surat Edaran, Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan

    Satonda
    Selasa, 13 April 2021, April 13, 2021 WIB Last Updated 2021-04-13T13:16:22Z
    DOMPU, Satondapost.com -  Mengatur waktu kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu keluarkan Surat Edaran Nomor: 061/35/ORG/2021 Tanggal 12 April 2021. 

    Surat Edaran dimaksud ditandatangani Bupati Dompu, Kader Jaelani, dan diatur ketentuan jam masuk dan jam pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    ASN yang bekerja pada perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari berlaku ketentuan dari hari Senin  sampai dengan hari Kamis, pukul 08.00-15.30 Wita. Dilanjutkan waktu Istirahat pukul 12.00-12.30 Wita, dan untuk hari Jum’at, pukul 08.00-15.00 Wita, waktu istrahat pukul 11.00-13.30 Wita. 

    Perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, berlaku ketentuan, Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00-14.00 Wita, Jum’at pukul 08.00-10.30 Wita. 

    Surat Edaran dimaksud, terkait jumlah jam kerja efektif bagi ASN yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja, selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah adalah minimal 32,5 jam perminggu. 

    Dalam penerapan surat edaran tersebut, diminta pimpinan OPD dapat memastikan tercapainya kinerja pemerintah, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 

    Diakhir penyampaiannya, Bupati meminta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu, untuk melaksanakan dan mematuhi surat edaran ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini