• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Aksi Unjuk Rasa Korps HMI KOHATI Dikejari Dompu Ricuh

    Satonda
    Senin, 26 April 2021, April 26, 2021 WIB Last Updated 2021-04-26T15:39:24Z
    DOMPU, Satondapost. Puluhan masa Kohati HMI Cabang Dompu melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejari Dompu aksi unjuk rasa terkait ringannya tuntutan JPU terhadap terdakwa APS Anggota DPRD Dompu) yang melakukan KDRT terhadap Istrinya IPN.

    Pantauan media ini massa aksi dengan pihak Kejari Dompu sempat ricuh lantaran kepala Kejari Dompu tidak mau menemui massa aksi. (26/4/21)
    Korlap Wulan Putri Matika Korps Kohati Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu menduga Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (KEJARI) Dompu, dimana JPU melindungi terdakwa pelaku Kasus kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) yang dilakukan oleh Alifian Putra Setia dan juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Dompu.

    Lanjutnya orasi Wulah, dimana anggota DPRD tersebut hanya mendapat tutuntan dari JPU hukuman 1 bulan penjara maka kami menilai tuntutan itu tidak adil. Apa mungkin karena terdakwa mempunyai jabatan sehingga suplamasi hukum tumpul keatas dan hanya tajam kebawah. 

    Kami minta JPU harus memberikan tuntutan hukum yang adil kepada terdakwa yang telah melakukan (KDRT) terhadap Istrinya bukan dituntut selama 1 bulan, maka kami mempertanyakan dimana keadilan di Negri ini.

    Negara ini merupakan negara hukum yang dimana setiap masyarakat sama satus dalam hukum dan hukum akan berlaku sama bagi setiap rakyatnya dan memberikan keadilan yang se adil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Orasi Wulan
    Kepala Kejari Dompu Mei ABETO, SH. MH, Kepala Kejari Dompu bahwa kasus KDRT sudah dibuka dipersidangan dimana dalam tuntutan JPU tersebut maksimal 4 bulan dan hasilnya tutuntan 1 bulan.

    Bahwa saya tidak pernah mengatakan kalau terdakwa dan korban berdamai akan tetapi memafkan jangan salah menanggapi walaupun begitu perkaranya tetap lanjut.ungkap Mei Abeto, SH. MH. 

    Merasa tidak puas massa Aksi Kohati HMI Cabang Dompu dimeninggal kantor Kejari dan melanjutkan aksinya di Pengadilan Negri (PN) Dompu dalam penyampaian orasinya meminta kepada hakim PN Dompu untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

    Jika hanya diberikan tuntutan penjara hanya 1 bulan akan menimbulkan dan semakin meningkatnya KDRT karena para pelaku KDRT menilai hukuman KDRT sangat ringan, maka para pelaku tidak segan-segan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

    Wakil Ketua PN Dompu berharap menghimbau kepada masa aksi agar selama kegiatan persidangan kasus KDRT yang melibatkan anggota DPRD Kab. Dompu berlangsung silahkan hadiri dan kawal persidangan. Ungkapnya (BF84)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini