• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Terduga Curanmor Pria Asal Lambu Kab Bima, Dibekuk Tim Puma Polres Dompu

    Satonda
    Minggu, 14 Maret 2021, Maret 14, 2021 WIB Last Updated 2021-03-14T04:27:24Z
    DOMPU, Satomdapost.com- Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK.
    melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah membenarkan bahwa Tim Puma Polres Dompu, telah menangkap seorang pria berinisial SR (26), asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima diduga melakukan tindak pidana curanmor milik Citra Alamsyah (35) warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Minggu (14/3/2021) sekira pukul 21.30 Wita.

    SR dibekuk anggota, lantaran diduga kuat mencuri sepeda motor Merek Honda Revo Warna Hitam dengan list Biru  dengan Nopol : EA 6011 P, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/109/ III/2021/NTB/Res Dompu, Tanggal 13 Maret 2021.

    Di hadapan penyidik, korban mengaku, motor nahas tersebut, ia parkir di pekarangan rumah, Jum'at (12/3/2021). Saat korban terbangun lalu keluar rumah untuk buang air kecil sekira pukul 04.00 Wita, ia menyadari motornya sudah tidak ada (raib). Menyadari hal itu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu. Jelasnya AIPTU Hujaifah

    Lanjutnya Humas Polres Dompu. Mendapat laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Ipda Zainul Subhan, untuk mengejar dan menangkap pelaku.

    Setelah data, informasi terkumpul dari berbagai sumber, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa motor yang dicuri sempat dititipkan di salah satu rumah warga di Desa Manggeasi Kecamatan Dompu. Dengan alasan dia akan kembali ke esokan harinya. Ungkapnya 

    Tambahnya AIPTU Hujaifah saat SR kembali ke Manggeasi, Sabtu (13/3/2021), sekira pukul 21.30 Wita, Tim Puma yang sudah standby langsung membekuk terduga tanpa perlawanan.

    Terduga SR dan barang bukti sepeda motor, diboyong ke Mapolres saat itu juga untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Tuturnya Paur Subbag Humas Polres Dompu. (S01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini