• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Kempo Amankan Dua Terduga Pencuri Mesin Engkel

    Satonda
    Rabu, 03 Maret 2021, Maret 03, 2021 WIB Last Updated 2021-03-03T02:01:37Z


    DOMPU, Satondapost.com - Dua terduga pelaku pencurian WW (28) dan AS alias Sincan (21) warga Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo diamankan aparat Polsek Kempo, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 10.30 Wita.

    WW dan AS ditangkap lantaran mencuri 1 (satu) unit mesin Engkel merk Kubota milik Edy Chandrawan (46), juga warga Dusun Madya Desa Kempo, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 05 / III /2021/NTB/Res. Dompu/Sek Kempo, tanggal 2 Maret 2021.

    Dari keterangan korban, mesin tersebut disimpan di bagasi mobil samping rumahnya. Sementara pagar rumah saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Saat dirinya keluar dari dalam rumah menuju bagasi, ia tidak menemukan mesin tersebut. Menyadari hal itu, korban langsung melaporkannya ke unit SPKT Polsek Kempo.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Setelah mengumpulkan informasi, mengenali ciri-ciri pelaku, anggota dipimpin oleh Kapolsek menangkap kedua terduga pelaku, lalu keduanya digelandang ke Mapolsek Kempo untuk diperiksa.

    Di hadapan petugas, terduga pelaku mengaku, sebelum melakukan aksi pencurian, keduanya terlebih dahulu melihat dan mempelajari situasi di sekitar rumah korban.

    Setelah mendapat kesempatan saat itu, kedua terduga masuk ke dalam rumah korban melalui pagar rumah yang kebetulan tidak terkunci menuju ke bagasi rumah. Kemudian kedua pelaku mengangkat mesin tersebut dan membawanya ke area sekitar Kantor PLN Unit Kempo menggunakan sepeda motor.

    Hebatnya, tempat penyimpanan barang curian tersebut juga sudah lebih dulu mereka siapkan. Kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Kempo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak kejahatan lainnya. Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (S01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini