DOMPU, Satondapost.com - Humas Polres Dompu - Tim Puma Polres Dompu, lagi-lagi amankan terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian diwilaya hukum Polres Dompu. Kali ini terjadi Dusun Samada, Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa.
Syarif Hidayat, SH, S. IK melalui Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah membenarkan bahwa terduga pelaku yang berinsial "SL" (18) tahun telah diamankan lantaran diduga mencuri 1 (satu) unit Kulkas milik Muhammad Fadhel (22), Jum'at (12/3/2021) sekira pukul 10.00 Wita.
SL telah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/11/III/2021/NTB/Res Dompu/Sek. Manggelewa, Tanggal 12 Maret 2021. Di mana korban melaporkan terduga atas hilangnya 1 (satu) unit kulkas merk Polytron type PRB 189, warna hijau muda miliknya.
Dari keterangan korban, SL yang tidak lain adalah karyawannya sendiri, awalnya di suruh oleh korban untuk mengangkut 1 (satu) unit mesin cuci dan 4 (empat) unit kulkas yang terletak sekitar 50 meter dari samping toko milik korban untuk dibawa ke gudang toko sembari menyerahkan kunci gudang, menggunakan mobil pick up toko. Jelasnya Humas Polres Dompu
Terduga kemudian melaksanakan perintah korban. Tapi, sayangnya terduga tidak hanya menaikkan barang sesuai yang diperintahkan, ia malah menambahkan 1 (satu) unit kulkas (saat ini jadi barang bukti). Jelasnya Humas Polres Dompu
"Korban sempat melihat saat terduga menambah jumlah kulkas yang diangkut. Tapi ia tidak sadar kalau ternyata kulkas tersebut jadi sasaran niat jahat terduga. SL lalu berangkat membawa barang-tersebut. Ternyata benar! Terduga menurunkan 1 (unit) kulkas yang ia tambahkan, di sebuah gang di sekitar Dusun Samada tanpa sepengetahuan siapapun,"
Dari kejadian tersebut, korban lalu melaporkan terduga ke SPKT Polsek Manggelewa untuk diteruskan ke Polres Dompu. Korban lalu di amankan dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut
Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, tutunya Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah. (S01)