DOMPU, Satondapost.com - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) lembaga pengawas penjabat negara (LPPN) Kabupaten Dompu menduga ketua badan usaha milik desa (BUMDes ) Wawonduru Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Telah mengelapkan 2 Unit Mobil Pik'up dan satu unit leptop serta menggelapkan anggaran Bumdes ratusan juta rupiah.
Imran ketua lsm LPPN Kabupaten Dompu menjelaskan dari hasil analisis kami dari dibeberapa keterangan tokoh masyarakat dan pemuda bahwa pada pertengahan tahun 2020, ketua BUMDes diduga telah mengelapkan atau menjual 1 mobil Pik'up warna putih tampa ada persetujuan dari pemerintah Desa. (15/3/2021)
"Diduga Ayub sebagai Ketua BUMDes Wawonduru juga pada awal tahun 2021, kembali mengelapkan 1 Unit Mobil Pik'up Warna hitamm dan Leptop 14 IN serta 1 Unit mesin penggilingan padi tampa sepengatahuan badan pengawas BUMDes." Jelasnya
Selain itu, "diduga kuat Ayub ketua BUMDes Wawonduru telah mengelapkap anggaran pendapatan penghasilan penggilingan padi selama 1 tahun, dan jugan diduga mengelapakan anggaran pendapatan penghasilan penjual batako selama 3 tahun mulai tahun 2018-2020,"
Kami dari Lsm LPPN Kabupaten Dompu akan berkoordinasi Pimpinan Lsm LPPN pusat di jakarta dan LPPN provinsi NTB untuk berkoordinasi dengan BPK dan BPKP supaya berkoordinasi dengan inspektorat Kabupaten Dompu untuk melakukan audit khusus dugaan pengelapan aset dan anggaran BUMDes Wawonduru.
Terkait dugaan pengelapan 2 unit mobil pik'up, 1 unit leptop, dan 1 unit mesin penggilangan padi serta pengelapan anggaran oleh ketua BUMDes Wawonduru dalam waktu ini kami dari Lsm LPPN juga akan melaporkan secara resmi di Polda NTB dan akan memberikan tembusan di Mabes Polri. Tuturnya (BF84)