• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Lsm LERA Mendesak Pemda Dompu Memberikan Surat Pemberhentian Kades Wawonduru

    Satonda
    Kamis, 18 Maret 2021, Maret 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T09:48:36Z
    DOMPU, Satondapost.com - Polemik pemberhentian perangkat Desa sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Wawonduru dinilai oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Rakyat (LERA) telath melanggar dan tidak sesuai dengan undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

    Polemik pemberhentian perangkat Desa sepihak oleh Kades Wawonduru meluai tahun 2018 dan ter ulang tahun 2020 terhadap perangkat Desa yaitu Kaur Perencanaan bahkan surat maklumat atau perintah Camat Woja untuk mengaktifkan kembali perangkat namun Kades Wawonduru tidak memenuhi karena diduga Kades Wawonduru kebal hukum. (18/3/2020)

    Terkait pemecatan atau pemberhentian 9 perangkat Desa pada bulan Mei tahun 2018 tampa ada rekomendasi dari Camat Woja dan ulah Kades Wawonduru kembali memberhentikan perangkat Desa yaitu kaur perencanaan oleh Kades Wawonduru pada tanggal 20 Maret Tahun 2020 lalu, itu tidak ada surat rekomendasi." ungkap Yadin saat di temui berdialog di ruangan rapat Bupati Dompu.

    "Bahkan Kades Wawonduru menganggap dua kali surat maklumat dari Camat Woja untuk mengaktifkan kembali perangkat Desa hanyalah sampah. Maka dari itu kami meminta Bupati Dompu untuk memberikan surat pemberhentian Kades Wawonduru. Tuturnya Yadin
    Asisten lll Pemda Dompu Drs, Gazianmansyuri dan Ardianyah yang mewakili Bupati Dompu, Akan mengambil langkah yaitu berkoordinasi dengan inspektorat DPMP-Des untuk membentuk tim audit.

    "Sementara kami akan memanggil Camat Woja Suherman S. PT agar membawa fail surat maklumat dan pembinaan terhadap Kades Wawonduru."

    Sekitar hari Senin tanggal 22 Maret ini kami akan rapat dengan Bupati Dompu untuk membahas tentang pemberhentian salah satu perangkat Desa Wawonduru pada tahun 2020 dan 9 Perangkat Desa pada tahun 2018 lalu. 

    "Insa Allah dalam waktu satu minggu ini, pasnya pada hari kamis pada tanggal 25 Maret sudah ada hasil kesimpulan rapat dan langkah - langkah yang akan kami selanjutnya."

    Kalau memang di temukan pelanggaran Pemandagri nomor 83 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 kami akan memberikan saksi tegas kepada Kades Wawonduru. Ujarnya Gaziamansyuri (BF84)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini