• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dalam 14 Hari Melaksanakan Operasi Jara Rinjani, Polres Dompu Berhasil Ungkap 20 Pelaku Dan 25 BB

    Satonda
    Kamis, 18 Maret 2021, Maret 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T14:04:00Z
    DOMPU, Satondapost.com - Konferensi pers, Kapolres Dompu AKBP. Syarif Hidayat SH. S I K. didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel STK, mengungkap 20 Tersangka pelaku kejahatan dan 25 Barang Bukti (BB) hasil pencurian para terduga pelaku. Dalam kurung waktu 14 hari selama melakukan operasi kejahatan jalan raya ( JARA ) Rinjani. 
    Dua dari 20 tersangka antaranya merupakan kakak beradik yaitu "IW" dan "YS" yang juga keduanya adalah mantan anggota Polisi, kedua oknum mantan anggota polisi tersebut terlibat dalam kasus pencurian. "YS" dikenakan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara  sedangkan "IW" diancaman hukuman 7 tahun penjara dengan dikenalkan pasal 363 ayat 1. (18/3/2021)
    Sementara 3 Pelaku pencurian ternak sapi yang terjadi didoroncanga, dimana ketiga pelaku sudah sangat meresahkan para petani ternak, dalam operandi ketiga terduga yaitu dengan cara menembaki dengan senjata rakitan.

    Ketiga terduga pelaku pencurian ternak sapi itu, sekarang suda kami proses dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Atas perbuatanya ketiga pelaku pencurian ternak di jerat dengan UU pasal 363 ayat 1 dangan ancaman 7 tahun, ungkapnya Polres Dompu. (S01)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini