• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Camat Woja, Perintahkan Kades Wawonduru Mengaktifkan Kembali Perangkat Desa Yang Dipecatnya

    Satonda
    Rabu, 03 Maret 2021, Maret 03, 2021 WIB Last Updated 2021-03-03T08:21:53Z
    DOMPU, Satondapost.com - Camat Woja Suherman S. PT perintahkan Kapala Desa Wawonduru Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu-NTB perintakan Kepala Desa Wawonduru segera mengaktifkan kembali perangkat Desa yang di berhentikannya. 

    "Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa berdasarkan undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017," jelasnya (2/3/2021)

    Tambahnya. "terkait pemecatan atau pemberhentian Kaur Perencanaan oleh Kades Wawonduru pada tanggal 20 Maret Tahun 2020 lalu, itu tidak ada surat rekomendasi." ungkap Suherman saat di temui media ini ruangannya kerjanya 

    Lanjutnya Suherman, bahkan kami sudah melayangkan surat Maklumat dua kali agar Kades Wawonduru memanggil dan mengaktifkan kembali Perangkat Desa yang di pecatnya, namun  Kades Wawonduru tidak mengindakannya sampai hari ini.

    Insya Allah hari ini, "kami layangkan surat panggilan untuk Kepala Desa Wawonduru. Ketika Kepala Desa tidak mengindahkan pangilan ini kami akan tindak lanjut ke inspektorat," ungkapnya

    "kalau mengenai penjaringan perangkat Desa yang dilakukan oleh Kades Wawonduru untuk menggantikan saudara Ilham, yang jelas saya selaku Camat Woja tidak akan memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat Desa baru." (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini