BIMA, Satondapost.com - Team Puma Sat Reskrim di bawah pimpinann Aiptu Gatot Wahyudi , hari Kamis Tgl 11/2/21 pkl 08.00 wita telah mengamankan terduga pelaku berinisial NR, 22 tahun, Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan .
Pelaku NR di tangkap di rumahnya karena melakukan Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna coklat Milik korban NURFITRANI SOFIANTI 22 tahun, Desa Naru. Pada hari jumat 25 /12/20 pukul 23.00 wita bertempat diKost-kost Desa Padolo.
Kronologis kejadian, berawal korban sedang jalan ke dalam kost tiba2 datang pelaku dari belakang langsung menarik2 tangan korban lalu pelaku memukul korban sehingga terjatuh kemudian pelaku merampas satu unit Hp milik korban.
Setelah itu pelaku manjambak rambut korban lalu menyeret korban sampai ke dalam kamar kost setelah pelaku memukul lagi sampai korban jatuh setelah pelaku mengambil satu unit sepeda motor scoopy warna coklat milik korban kemudian bawa kabur dan menjual ke daerah dompu.
Setelah di lakukan introgasi terhadap pelaku bahwa sepeda yg diambil oleh pelaku sudah dijual oleh pelaku ke salah satu warga Dompu kemudian di tindak lanjuti team langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dengan menuju kabupaten Dompu dan sekitar pukul 15.30 wita.
Team puma berhasil mengamankan dan menyita satu unit sepeda motor yg dijual oleh pelaku ke salah satu warga kelurahan monta baru kec woja kab bima
Sebelumnya pelaku hari selasa tgl 7/2/21 sekitar Pkl 15.30 wita Tiem Puma melakukan penangkapan terhadap pelaku namun pelaku berhasil kabur karena telah terlebih dahulu melihat anggota Tiem yang turun dari mobil, selanjutnya hari kamis tanggal 11/2/21 pukul 08.00 wita.
Orang tua pelaku menginformasikan kepada team puma keberadaan pelaku di rumahnya selanjutnya Tim puma cepat bergerak menjemput dan mengamankan pelaku di rumahnya Desa Talabiu. Guna proses hukum lebih lanjut maka pelaku di tahan di Rutan Polres Bima. Tutup AKP Hanafi (S01)