DOMPU, Satondapost.com - Surat Permakluman Camat Woja di abaikan oleh Kades Wawonduru untuk akitifkan kembali Perangkat Desa yang di berhentikan olehnya.
Camat Woja melalui Kasi Pemerintahan M. Amin yang ditemui media ini mengatakan kami sudah bersurat pada Kepala Desa (KADES) sudah dua kali agar segera mengaktifkan dan mengembalikan perangkat Desa yang di berhentikan. (9/2/2021)
Dalam surat pertama Camat Woja pembinaan yang ditujukan Bupati Dompu tgl 18 Juni 2020 dengan nomor. 100/163/pem/kec.woja/2020, dan sementara surat Camat Woja yang kedua permakluman 1 Juli 2020 dengan nomor 100/182/kecwoja/2020 di tujukan ke kepala desa wawonduru menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Dinas DPMPDes taggal 26 Juni 2020.
Tegasnya M. Amin, S. Sos ketika Kades Wawonduru tidak mengindahkan permakluman tersebut maka kami pemerintahan Kecamatan Woja akan diberikan sangksi tegas. Tutupnya
Ditempat terpisah Kepala Desa Wawonduru Abdul Fatah, ST. mengatakan terkait surat permakluman dari Camat Woja dan DPMPDes baik surat pertaman maupun surat yang kedua saya tidak pernah tau.
Sampai saat ini, saya bersihkukuh belum mencabut surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh saya "Kades Wawonduru", tercantum dalam surat lampiran tertanggal 08 Juni 2020 dan dilampirkan pula dengan surat himbauan BPD no: BPD/15/06/2020. Ucapnya
Landasan saya, karena Ilham sudah membuat surat pernyataan tertulis tidak meresahkan warga sekitar, tidak akan mengulangi perbuatan yang menciderai nama Pemerintah Desa Wawonduru dan siap di berhentikan dari Perangkat Desa, ungkapnya ( BF84)