Dompu, Satondapost.com - Tim Puma Polres Dompu, Kamis (4/2/2021) mengungkap kasus tindakan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap 1 unit Telepon seluler (HP) milik Nurbaya (korban) warga Desa Tanju Kecamatan Manggelewa. Selain mengungkap, Puma juga berhasil menangkap pelaku yakni RL alias Bojes (laki laki 26 thn) warga Dusun Dorotaloko Desa Tanju.
pelaku Curat (RL alias Bojes) berhasil ditangkap tim Puma Polres Dompu. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/K/58/II/2021/NTB/Res Dompu tanggal 4 Februari 2021. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tanju. Jumat (5/2/2021).
Peristiwa itu, terjadi pada selasa (2/2/2021) lalu sekitar pukul 18.30 wita. Saat itu, korban (Nurbaya) sedang menjaga kios dan sepeda motornya terparkir di halaman rumah dengan kondisi jok motor rusak alias tidak bisa terkunci. "Didalam Jok motor itu, tersimpan HP merek Samsung Tab.
Pada saat korban sadar bahwa HP-nya ketinggalan di dalam jok motor, korban pun memutuskan untuk mengambil HP-nya. "Pas membuka jok motor, korban kaget karena HP-nya sudah tidak ada dalam jok motor.
Atas kejadian ini korban langsung melaporkan kepada Mapolsek Manggelewa. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 Juta.
Berdasarkan adanya laporan itu tim Puma Polres Dompu, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan warga Desa Tanju.
Tim yang dipimpin Katim Puma Aipda Zainul Subhan, langsung menangkap pelaku di rumahnya bersama Barang Bukti HP hasil Curat itu. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RL dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (S01)