• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Puma Polres Dompu Ungkap Kasus Curat di Manggelewa

    Satonda
    Jumat, 05 Februari 2021, Februari 05, 2021 WIB Last Updated 2021-02-05T08:00:51Z
    Dompu, Satondapost.com - Tim Puma Polres Dompu, Kamis (4/2/2021) mengungkap kasus tindakan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap 1 unit Telepon seluler (HP) milik Nurbaya  (korban) warga Desa Tanju Kecamatan Manggelewa. Selain mengungkap, Puma juga berhasil menangkap pelaku yakni RL alias Bojes (laki laki 26 thn) warga Dusun Dorotaloko Desa Tanju.

    pelaku Curat (RL alias Bojes) berhasil ditangkap tim Puma Polres Dompu. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/K/58/II/2021/NTB/Res Dompu tanggal 4 Februari 2021. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tanju. Jumat (5/2/2021).

    Peristiwa itu, terjadi pada selasa (2/2/2021) lalu sekitar pukul 18.30 wita. Saat itu, korban (Nurbaya) sedang menjaga kios dan sepeda motornya terparkir di halaman rumah dengan kondisi jok motor rusak alias tidak bisa terkunci. "Didalam Jok motor itu, tersimpan HP merek Samsung Tab.

    Pada saat korban sadar bahwa HP-nya ketinggalan di dalam jok motor, korban pun memutuskan untuk mengambil HP-nya. "Pas membuka jok motor, korban kaget karena HP-nya sudah tidak ada dalam jok motor. 

    Atas kejadian ini korban langsung melaporkan kepada Mapolsek Manggelewa. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian  mencapai Rp 3 Juta.

    Berdasarkan adanya laporan itu tim Puma Polres Dompu, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan warga  Desa Tanju.

    Tim yang dipimpin Katim Puma Aipda Zainul Subhan, langsung menangkap pelaku di rumahnya bersama Barang Bukti HP hasil Curat itu. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, RL dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (S01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini