• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Woha Bekuk SN Diduga Melakukan Pencurian Sepada Motor

    Satonda
    Minggu, 14 Februari 2021, Februari 14, 2021 WIB Last Updated 2021-02-14T15:45:39Z
    BIMA, Satondapost.com - Tim Rajawali Polsek Woha telah mengamankan terduga pelaku SN 23 tahun dalam kasus tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VIXION warna merah milik korban an. sdra Gunawan, 32 tahun, Honorer di kantor BPBD Kabupaten Bima, Alamat Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima.

    Terduga pelaku  yang di amankan berinisial SN, asal Desa Dadibiu Kecamatan Woha melakukan pencurian sepeda motor milik korban pada hari Selasa tanggal 22/12/20 sekitar pukul 03.09 wita, bertempat di halaman parkir kantor BPBD Kab.Bima, komplek perkantoran pemerintah Kabupaten Bima di Desa Dadibou. 14/2/2021, sekitar pukul 01.35 wita 

    Dalam melakukan aksinya terduga pelaku SN di lakukan bersama temannya bersama MA, 24 tahun, Desa Dadibou uang sebelumnya telah di tangkap tanggal 24/12/20  dan saat ini di tahan di Rutan Polres Bima serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha vixion telah di sita sebelumnya. 

    Adapun Kronologis penangkapan , 
     hari Sabtu tgl.13/2/ 21 sekitar pukul 23.45 wita didapat Informasi Via Handphone oleh Kanit Sabhara Polsek Woha BRIPKA Andi Maulana  dari Jahri paman terduga pelaku memberitahukan keberadaan terduga pelaku di Kabupaten Dompu dan akan menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian di Polsek Woha.

    Atas perbuatan yang telah dilakukannya yaitu melakukan pencurian sepeda motor milik korban karena terduga pelaku tidak pernah merasa nyaman dan selalu ketakutan selama dalam pelarian karena selalu dicari oleh Tim Rajawali dari Polsek Woha maupun dari Tim Puma Polres Bima. 

    Kemudian Tim Rajawali Polsek Woha Pada hari Minggu tanggal 14 /2/21 sekitar pukul 01.35 wita, sdra Jahri paman menginformasih kembali pada Bripka Andi Maulana ( anggota Tiem Rajawali) bahwa terduga pelaku sudah berada di rumah mertuanya beralamatkan di Dusun Godo, Desa Dadibou.

    Setelah melaporkan kepada Kapolsek maka Tim Rajawali Polsek Woha langsung berangkat  menuju Desa Dadibou untuk menjemput terduga pelaku SN, sehingga saat ini terduga pelaku di tahan di Rutan Polsek Woha, ucap Kasubbag Humas Polres Bima  AKP Hanafi. (S01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini