DOMPU, Satondapost.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum anggota DPR Kabupaten Dompu berinisial APS sebagai tersangka, kabarnya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, dan menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) dari penyidik Polres Dompu.
"Kasi Pidum Kejari Dompu Islamiyyah SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya dengan Wartawan Topikbidom, menyatakan bahwa berkasnya kasus KDRT oknum anggota DPR Dompu sudah kami nyatakan lengkap (P21)," ungkap Kasi Pidum Kejari Dompu, Senin (8/2/2021).
Lanjut Islamiyyah SH, MH, saat ini pihak Kejari Dompu tengah menunggu penyerahan Tersangka beserta BB dari Polres Dompu. "Kami masih menunggu penyerahan tersangka dan BB oleh penyidik Polres Dompu," terangnya.(BF84)