DOMPU, Satondapost.com -
Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Kabupaten Dompu melaporkan secara resmi di Kejaksaan Negeri (KEJARI) Dompu mantan Kepala Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu-NTB diduga melakukan pungutan liar (Pungli)
Mantan Kades Dorokobo dilaporkan karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) 170 Persil Program Prona, Tahun 2015 yang di peruntukan untuk masyarakat Desa Dorokobo, ungkap ketua LBK Haidinullah di Kejari Dompu (24/2/21) pukul 10.25 Wita
Program prona yang seharusnya dikerjakan pada tahun 2015 namun oleh mantan Kades Dorokobo dikerjakan pada tahun 2016
"Kuat dugaan oknum mantan Kades beserta Perangkat Desa bermain dalam hal admistrasi
penarikan uang berfariasi dari Rp. 250,000 sampai dengan Rp. 500,000" ungkap Haidinullah
Dari 170 persil setiap penerimaa manfaat dibebankan Matrei 5 lembar, pal 4 buah kalau di total hanya sebesar Rp. 90,000
Adapun dugaan dan temuan Lembaga Pemantau Korupsi ( LPK ) sebesar Rp. 62 juta dari 170 Persil sementara dugaan Pungli oknum mantan Kades sebesar Rp. 46.700
Maka dari itu kami LPK meminta Kejari Dompu untuk segera memanggil dan proses oknum mantan Kades Dorokobo sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ditempat yang sama Kejari Dompu melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Ega Damayanti mengatakan laporan nya sudah kami terima dan disposisi diKejari dompu tutupnya singkat ungkapnya