• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tim Gakkum dan Dinas LHK Propinsi NTB Mengamankan Ratusan Batang Kayu Sonokeling

    Satonda
    Sabtu, 30 Januari 2021, Januari 30, 2021 WIB Last Updated 2021-01-30T12:33:58Z
    DOMPU, Satondapost.com - Kayu temuan diduga hasil illegal logging jenis sonokeling oleh Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) bersama anggota Polsek Pajo polres Dompu berhasil mengamankan ratusan kayu yang diduga hasil illegal logging jenis sonokeling 

    Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristovel,STK melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah membenarkan adanya temuan kayu jenis sonokeling oleh Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra ( Jawa, Bali, NTB, NTT ) bersama dengan anggota Polsek Pajo polres Dompu. Di Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu. ( 30/1/21)

    Tim yang hadir dalam kegiatan pengamanan kayu terrsebut yaitu Kasi III Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) MADE ASTRA WIJAYA,SH, Kasi LHK Propinsi NTB ASTAN WIRIA, SH, MH. Dan Kapolsek Pajo IPTU ABDUL MALIK,SH, serta Kepala Resort Tofo Pajo ADIMAN,SH

    Adapun jumlah dan jenis kayu temuan yaitu sudah berbentuk papan dan balok sebanyak 324 batang ukuran dengan bervariasi yaitu berukuran 20x20, dan 15x15 dengan panjang rata-rata 2 Meter.

    Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) melakukan Evakuasi Kayu Temuan Sonokeling.

    "Tiba-tiba datang masyarakat yang dikoordinir oleh Irwan bersama 15 orang masyarakat untuk melakukan pemblokiran akses jalan dan perlawanan dengan cara menebang pohon dan melarang dilakukan pengangkutan kayu temuan. Dan meminta agar kayu temuan tersebut tidak dibawa cukup dilakukan Police Line", Kata Paur Subbag Humas.

    "Selain itu juga memberikan warning agar hadirkan Pak Mutakun untuk menjelaskan proses kehadiran Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT)".

    Menanggapi tuntutan masyarakat 
    Kasi LHK Propinsi NTB Astan Wiria, SH, MH bahwa kayu Jenis sonokeling tersebut akan dibawa dan diamankan di Polres Dompu sambil menunggu yang mengakui Pemilik Kayu tersebut. Lanjutnya AIPTU Hujaifah

    Sementara Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik, SH menyampaikan dan menghimbau agar jangan menghalangi proses hukum yang yang sedang berjalan dan apabila ingin mempertanyakan terkait Pak Mutakun silahkan pertanyakan pada saat Audensi di DPRD Dompu sesuai dengan surat permohonan pemberitahuan aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021.

    Setelah mendengarkan penyampaian Kapolsek Pajo, 15 orang masyarakat menerima dan membubarkan diri. Serta jalan yang diblokir berhasil di buka oleh Anggota Polsek Pajo yang dipimpin oleh Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik, SH dan situasi kembali kondusif. Jelansnya

    Selanjutnya kayu temuan tersebut di bawa dan di amankan di Polres Dompu setelah tiba di Polres Dompu diterima oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Iva Ronald Cristovel, STK dan Kasat Intelkam Polres Dompu IPTU MAKRUS, S.Sos, ujarnya Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah. (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini