• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Puluhan Keluarga Penyebar Video Ese-esek, Minta Tanggungjawab RSUD Dompu

    Satonda
    Senin, 25 Januari 2021, Januari 25, 2021 WIB Last Updated 2021-01-25T07:23:40Z


    Kabupaten Dompu, Satondapost.com - Terkait penahanan dua orang tersangka penyebaran video mesum yang terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD Dompu oleh Polres, salah satu tersangka meminta pertanggungjawaban Direktur RSUD Dompu.

    Pantau lansung media ini. Puluhan keluarga dari satu orang pelaku penyebar video mesum mendatangi dan temui pihak Direktur RSUD, untuk meminta pertangungjawaban serta untuk segara memulangkan suadara HM yang ditahan oleh polres Dompu karena pihakn keluarga menilai HM tidak menyebarkan video viral tersebut. (25/1/2020)

    Pihak keluarga HM, Erwinsyah, SH yang didampingi oleh Suradin, S. Pd Kepala Desa Madaprama menilai, bahwa Derektur RSUD Dompu lepas tanggungjawab terhadap persolan penangkapan terhadap HM.

    "Awalnya HM yang berada di kediamanya di telpon oleh oknum pihak Humas RSUD Dompu, untuk hadir bahwa saat ini dirumah sakit ada rapat internal. Selang beberapa menit usai dihubungi pihak HM langsung menuju rumah sakit setempat".

    Sesampainya HM di RSUD, tiba-tiba sudah terlihat ada dua oknum polisi, kemudian mengamankan HM dan membawahnya dipolres untuk dimintai keterangan, lalu menetapkan HM sebagai tersangka dalam menyebarkan kasus video viral itu," ujarnya Erwinsyah SH. di ruang kerja Direktur Rumasakit Umum dompu, senin (25/1/21) pukul 10.22 wita. 

    Lanjut Erwinsyah mengatakan, yang harus bertangung jawab atas kasus yang menimpa HM itu, adalah pihak direktur SRUD itu sendiri, karena diduga sudah secara sengaja membiarkan HM ditangkap.

    "Kami dari pihak menilai RSUD sengaja dan lalai dalam pengamanan serta penyontrolan standar operasional (SOP)protokol Covid-19, maupun pengawasan terhadap anggotanya yang bertugas di Isolasi pasien Covid-19.
    Untuk itu, kedatangan kami selaku pihak keluarga untuk meminta saudari HM segera dibebaskan hari ini juga",

    " Karena kami pihak keluarga menilai bahwa HM ini tidak bersalah dalam hal membagi video mesum yang viral tersebut, pembagian video mesum itu ia lakukan tidak diluar dari internal RSUD itu sendiri, namun sebaliknya HM malah justru dikambing hitamkan dan ditahan lantaran sudah tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu," ujarnya Erwinsyah SH. di ruang kerja Direktur Rumasakit Umum dompu, senin (25/1/21) pukul 10.22 wita.

    Lanjutnya, HM mebagikan video itu sesama petugas saat pergantian piket jaga untuk di informasukan kepada pihak direktur, bahwa di ruang isolasi telah terjadi perbuatan mesum,

    "Sikap itu adalah sala satu sikap loyalitas bawahan dan pimpinan, untuk menjaga kestabilan serta kegaduhan yang terjadi di RSUD Dompu, namun lantas yang terjadi justru terbalik, inilah yang kita tidak terima," terangnya.

    Masih ditempat yang sama,  Juliansyah selaku keluarga HM, menegaskan sikap pihak Direktur RSUD Dompu, lemah untuk menangani persoalan yang menjerat saudara HM. Kami menilai ada kesengajaan dan membiarkan HM untuk ditahan supaya menutupi ke bobrokan kepala ruang isolasi itu sendiri.

    "Apa bila dalam waktu 1 x 24 jam HM tidak dipulangkan dikediamannya, maka kami akan melakukan pemblokiran jalan," ancamnya Juliansyah.

    Sementara di tempat yang sama, Direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Dompu, dr. Alief Firyasa Maulana, menangapi bahwa pihaknya selama ini didampingi oleh pihak pengecaranya, sudah berupaya untuk meminta kedua anak buahnya ditetapkan berada dirumah sakit ini, melalui tahapan serta mekanisme hukum yang ada, seperti menajukan surat penanguhan terhadap pihak kepolisian setempat.

    "Kami selaku pihak rumah sakit (red Direktur) didampingi oleh kuasa hukum kami, sudah menempu upayah-upayah hukum untuk kedua orang bawahanya, seperti meminta kedua orang tersebut dipindahkan tahanan di polsek, selain itu juga kami sekarang sedang berupaya mengurus untuk kedua orang itu bisa berkerja kembali di rumah sakit seperti biasanya.

    Namun mengingat asumsi publik dan media masa dalam hal kasus ini, masih hangat diperbincangkan, sehinga permohonan atau permintaan kami untuk penanguhan penahanan belum bisa di terima oleh pihak kepolisian setempat, selain itu kami berjanji akan terus berupaya sebagaimana yang kita harapkan bersama.
    "ujarnya Direktur RSUD Dompu.

    Namun pada kesempatan ini, pihaknya berharap agar pihak keluarga yang mewaliki bisa mendapingi kuasa hukum dan pihak RSUD Dompu, untuk besama-sama datangi kapolres guna mengajukan surat penanguhan penahanan untuk kedua orang itu. lanjutnya dr. Alif

    "Pada kesempatan ini, saya berharap agar pihak keluarga yang mewakili bisa mendapingi dan sama-sama pihak kuasa hukum kami, untuk mengajukan surat penanguhan dan mendatangi pihak kepolisian setempat,"terangnya.

    Disingung mengenai bahwa HM orang yang salah ditangkap, dan penanganan SOP covid-19 yang dijalankan oleh pihaknya dirumasakit setempat, sehinga bisa terjadi tindakan perbuatan asusila diruang isolasi RSUD setempat.

    "Sejauh ini, kami sudah menerapkan SOP covid-19 terhadap para bawahan kami yang bertugas, namun hal itu terjadi diluar dari pengetahuan kami," cetusnya. (BF84)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini