Bima, Satondapost.com - Setelah menerima Laporan pengaduan melalui telepon dari korban bernama Nurmi, (50) tahun, IRT, Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian berupa uang tunai miliknya, Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno bersama anggotanya langsung melunjur ke tempat kejadian di Komplek Pasar Tente Kecamatan Woha, Sabtu ( 16 /1/21 ) sekitar pkl 11.30 wita.
Setibanya di kejadian Kapolsek Woha dengan anggota langsung mengamankan pelaku inisial MA (20) tahun, Desa Tente Kec.Woha dari kepungan massa yang ingin menghakimi pelaku, " Ujar Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima "
Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengikuti korban membawa tas hitam berisi uang, oleh karena kondisi tas korban keadaan terbuka lalu pelaku mengambil uang tersebut dengan memasukan tangannya ke dalam tas, setelah uang berhasil di ambil namun saat pelaku mengeluarkan tangannya sehingga sebagian uang yang ada genggamnya sebagian terjatuh di lantai, dan perbuatan pelaku diketahui oleh korban sehingga korban memegang leher baju terduga pelaku, " Jelas Kasubbag Humas "
Selain mengamankan pelaku, AKP Edy Prayitno juga menyita barang bukti Rp.2.736.000, (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan 1 buah Tas warna hitam, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan maka diarahkan Pada korban untuk membuat Laporan resmi ke Polsek Woha dan kini pelaku MA alias Rafael di amankan, AKP Hanafi menambahkan " (S01)