• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Manggelewa Memberikan Hukuman Pust up Anggotanya Melanggar Prokes

    Satonda
    Sabtu, 09 Januari 2021, Januari 09, 2021 WIB Last Updated 2021-01-09T02:59:11Z
    Dompu, Satondapost.com - Dalam rangka memerangi Pandemi Covid-19, Kepolisian Sektor Manggelewa rutin melaksanakan penertiban Protokol kesehatan (Prokes) Covid19 di lingkungan kerja (internal). Ha ini dilakukan setiap pagi pada saat anggota memasuki Mapolsek.

    Seperti halnya hari ini, Jumat (08/01/21) pukul 07.30 wita setiap anggota yang memasuki Mapolsek dilakukan pengecekan masker, pemeriksaan suhu tubuh serta diarahkan untuk mencuci tangan.

    Selain teguran, hukuman fisik diberlakukan bagi anggota yang melanggar Prokes Covid-19, Kanit Propam mengarahkan para pelanggar untuk Push up dan Skot Jump.

    Kapolsek Manggelewa Iptu Rodolfo M. De Aroujo menerangkan, kegiatan itu dilakukan untuk menertibkan anggota dalam hal kepatuhan terhadap Prokes Covid-19, " ini dimaksudkan agar anggota lebih patuh terhadap Prokes Covid-19," ujarnya.

    "Dengan penertiban seperti ini, masih Iptu Rodolfo, agar anggota dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat," harapnya.

    "Pandemi Covid-19 masih jadi atensi utama, semoga kita bisa menekan penularan Covid-19 dengan mematuhi Prokes Covid-19," tutupnya. (S01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini