Dompu, Satondapost.com - Kapolres telah menetapkan dua pengawai RSUD Kabupaten Dompu sebagai tersangka karena telah menyebarkan luaskan video adegan mesum di kamar 06 ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu tersebut pada 11 Januari 2021 pukul 14.20 Wita minggu lalu.
Polres Dompu sudah meminta keterangan 3 orang saksi yaitu pegawai RSUD, dan dari ke 3 saksi Polres Dompu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu A (35) tahun dan AM (31) tahun, karena telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 dan UU Pornografi. Bahkan kedua pegawai RSUD sudah di amankan di rutan Polres Dompu. (22/1/2020)
Kapolres AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK, membeberkan pula awal kronologi penyembaran video mesum oleh kedua tersangka. Dimana petugas piket di ruangan tersebut, A (31) tahun pria saat ia yang akan berganti tugas siang itu menyaksikan dari layar monitor kamera CCTV yang dipasang di ruangan itu. Akhirnya ia merekam langsung dari layar kamera CCTV itu.
Sebelum bergantian tugas, A memberitahukan kepada salah satu honorer AM bahwa kejadian mesum yang sudah direkam oleh A melaui latar monitor CCTV di kamar 06 agar dilakukan pengawasan. Ia juga meminta agar kejadian itu untuk dilaporkan kepada Kepala Ruangan. Sebelum A lepas piket ia sempat membagikan hasil rekaman video bersurasi 1.30 menit itu ke HP AM melalui aplikasi SHAREit.
Setelah mendapatkan video AM tidak langsung melaporkan ke kepala ruang namun AM membagikan lagi video itu lagi ke temannya DT (31) tahun, sehingga akhirnya video tersebut akhirnya disebarluaskan ke mana-mana hingga menjadi viral, ungkap Polres Dompu.
Sementara di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK mengemukakan bahwa selain beberapa pegawai di RS tersebut, secara terpisah pihaknya juga akan memintai keterangan beberapa orang yang diduga turut menyebarkan video mesum itu, ujarnya. (BF84)