Bima, Satondapost.com - Tim opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Wahyudin Hari Rabu Tgl 27/1/21 pukul 16.30 wita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kepemilikan Narkotika jenis Shabu.
Pelaku kepemilikan Narkotika jenis Shabu berinisial AD, ( 39 ) Tahun, Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima di tangkap di kediamannya ( rumah) dan berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika Jenis Shabu seberat kurang lebih 6 Gram, 1 Bungkus Klip kosong, 1 Buah Gunting, 1 Buah sedotan yang dijadikan sendok
Pengungkapan kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut berdasarkan informasih yang di terima dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti mendalami oleh Tim Opsnal dengan di lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan maka dapat di simpulkan bahwa pelaku AD terindikasi adanya kepemilikan Narkotika jenis Shabu lalu Kasat Resnarkoba pimpin anggotanya meluncuk ke TKP.
Setibanya di TKP Tim Opsnal langsung masuk ke kediaman pelaku dan di temukan pelaku AD sedang membagi Narkotika jenis Shabu tersebut ke klip klip kecil dan Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan di lakukan penggedahan yang di saksikan oleh Kadus Beringin dan Staf Desa Nisa, dan berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas.
Dari hasil introgasi awal, pengakuan pelaku bahwa Shabu tersebut di beli dari JA yang berdomisili di Kelurahan Dara Kec Rasanae Barat Kota Bima, maka Tim Opsnal pukul 16:50 wita,melakukan pengembangan, Setibanya di Kelurahan Dara dan pengakuan pelaku bahwa transaksi jual beli Shabu di lakukan pada gang kecil yang tidak dekat dari rumah JA, dan oleh karena pelaku tidak tahu persis keberadaan rumah JA kemudian Tim Opsnal membawa kembali pelaku dan barang bukti menuju Polres Bima guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (S01)