Bima, Satondapost.com - Menekan penyebaran Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bima, Polres Bima dan seluruh Polsek serta Polsubsektor jajaran menggelar operasi penertiban penggunaan masker bagi pengguna jalan raya, Senin ( 18/1/21 ) .
Pelaksanaan operasi penertiban penggunaan masker yang di laksanakan oleh Polres Bima di pimpin langsung Waka Polres KOMPOL Edi Susanto, S. Sos bertempat di pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo ( depan Mapolres) dengan melihat 40 orang personil dari berbagai Satuan Fungsi sedangkan operasi yang di laksanakan oleh Polsek dan Polsubsektor di pimpin oleh para Kapolsek dan Ka subsektor masing-masing berlokasi di depan mako, pungkas Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima "
Hasil operasi penertiban baik di laksanakan Polres Bima maupun Polsek dan Polsubsektor berhasil menjaring 517 pelanggar ( Polres 216 pelanggar, Polsek / Polsubsektor 301 pelanggar ) dengan sanksi yang diberikan berupa Sanksi sosial sebanyak 128 pelanggar ( Mengucap Pancasila, penghormatan, squat jump,push up ) dan teguran sebanyak 389 pelanggar ( bawa masker tapi tidak pakai ), " Ungkap Kasubbag Humas "
Dalam operasi yang di laksanakan hari ini, pihak Polres Bima memberikan masker bagi pelanggar yang tidak membawa masker saat mengendara kendaraan setelah pelanggar melaksanakan sanksi sosial tersebut ,
" ujar AKP Hanafi "
Kami mengingatkan pada warga bila keluar dan bepergian dengan kendaraan , jangan lupa memakai masker dan membawa serta kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat berupa STNK dan SIM karena kami jajaran Polres Bima secara rutin melaksanakan operasi penertiban di maksud, " Himbau Kasubbag Humas ". (S01)